Menu

Mode Gelap

Ternate · 1 Jan 2024 07:09 WIT ·

Gelar Refleksi, IKA Hukum Unkhair Soroti Sejumlah Kasus Pidana Korupsi di Maluku Utara


 Gelar Refleksi, IKA Hukum Unkhair Soroti Sejumlah Kasus Pidana Korupsi di Maluku Utara Perbesar

Ternate, HN – Ikatan Alumni (IKA) Hukum Unkhair Ternate gelar refleksi pergantian tahun terkait sejumlah kasus pemberantasan korupsi oleh pejabat negara di Maluku Utara, di Sekretariat Ika Alumni Ternate, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Maluku Utara pada Minggu Malam, 31 Desember 2023.

Dalam kegiatan tersebut, hadir dua pembicara dari praktisi hukum Unkhair Ternate yakni, Abdul Kader Bubu dan Faisal Malik.

Praktisi Hukum Tata Negara Unkhair Ternate, Abdul Kadir Bubu mengatakan, dalam catatan refleksi, tercatat ada 3 kepala daerah di Maluku Utara yang sudah terjerat kasus korupsi dan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga pejabat tersebut yakni mantan Gubernur Malut 2 periode Thaib Armain ditangkap pada tahun 2015 lalu, terkait kasus korupsi dana tak terduga tahun anggaran 2004.

Kemudian, ada Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus yang ditahan oleh KPK pada tahun 2018 terkait kasus korupsi pengadaan lahan bandara Bobong tahun anggaran 2009.

Dan terakhir, Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) terjerat OTT KPK pada 19 Desember 2023, terkait suap proyek multiyers.

Dari ketiga kasus kepala daerah itu, Abdul Kader Bubu kemudian memfokuskan kasus AGK, pasalnya baru terjadi beberapa pekan kemarin.

Kata dia, dalam kasus AGK yang disangkakan persoalan suap proyek jalan Matuting-Rangrangan dan ruas jalan Saketa-Dehepodo itu diawasi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Oleh sebab itu, pengawasan kejaksaan itu patut dipertanyakan, karena pada akhirnya AGK terjaring OTT KPK.

“Proyek itu sebelumnya, mulai dari proses tender sudah dilakukan pendampingan oleh kejaksaan. Pertanyaannya adalah, ada apa dengan kejaksaan yang sudah begitu ketat melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan tender proyek dan hingga hari masih dilakukan pendampingan, tetapi masih tetap kena OTT,” tutur Dade sapaan akrabnya.

Dengan begitu, menurut dia, KPK harus lebih memperluas persoalan yang menyeret AGK, sehingga kinerja pendampingan oleh kejaksaan itu bisa terang ke publik.

Selain itu, dia menambahkan, seharusnya KPK dengan kewenangan supervisinya, dapat memperluas penyelidikannya, karena di Maluku Utara tidak hanya masalah AGK, akan tetapi ada juga persoalan pertambangan yang berkaitan dengan perizinan.

Olehnya itu, jika hal tersebut dilakukan, dia sangat meyakini KPK dipastikan akan menemukan masalah-masalah tersebut dan akan ada penegakan hukum terhadap dugaan korupsi sumber daya alam di Maluku Utara.

“Itu catata refleksi kali ini, dan juga penegasan kami,” tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan pembicara Faisal Mailk, hanya saja penjelasan Faisal lebih dari aspek Administrasi dan hukum pidana.

“Saya mencermati penegakan hukum pidana pada beberapa catatan penting yang menjadi atensi cukup kuat Indonesia maupun Maluku Utara di tahun 2023,” katanya.

Ia menjelaskan, beberapa catatan kasus itu diantaranya, pidana korupsi yang menyeret Johnny G Plate pada kasus menara BTS 4G Kominfo, kemudian pidana korupsi di Kementerian Pertanian oleh Syahrul Yasin Limpo yakni gratifikasi dan pemerasan.

Dari kasus di Kementan ini juga menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri. Selain itu, kasus Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menerima suap senilai Rp 8 miliar.

“Jadi, mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini adalah kebanyakan kader terbaik partai Nasdem, dan kita sangat sayangkan, sebab moto partai ini adalah restorasi yang harus dijunjung,” ujarnya.

Lanjut dia, telah mengkonfirmasi bahwa undang-undang korupsi yang dikatakan begitu sempurna, karena telah menjelaskan kualifikasi perbuatan pidana dan ancaman pidana yang begitu tinggi, ternyata masih terjadi korupsi.

“Ini membuat kita bertanya, ada apa dengan tata kelola pemerintahan saat ini, karena norma hukum pidana yang sangat tegas, tapi masih saja ada kasus korupsi,” jelasnya.

Di Maluku Utara, kata dia, masalah korupsi juga menjerat banyak pejabat pemerintah. Bahkan isu yang paling terjadi saat ini adalah kejahatan terhadap lingkungan. Kebanyakan kasus, orang yang paling getol menyuarakan kejahatan lingkungan, justru mendapat kriminalitas dari institusi penegak hukum.

“Poinnya untuk tahun baru ini, kejahatan terhadap lingkungan hidup, harus memberi atensi negara, utamanya penegakan hukum dalam menegakkan norma hukum pidana terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Dia mencontohkan, pencemaran Sungai Sagea juga harus mendapat atensi. Namun, tidak ada penegakan hukum yang menyeret pelaku utaman kejahatan lingkungan yang berimbas pada pencemaran sungai dan merusak hajad hidup orang banyak.

“Dari segi hukum, kejahatan lingkungan harus diberi sanksi tegas, baik secara hukum administrasi maupun pidana, sehingga publik juga puas dan pelaku kejahatan lingkungan juga takut,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

Muhammad Sinen: Dugaan Aset Tak Dilapor Hanya Kabar Bohong

15 Juni 2026 - 13:07 WIT

Dari Rakyat, Untuk Rakyat: Jejak Pengabdian Muhammad Sinen yang Tak Pernah Berubah

15 Juni 2026 - 07:20 WIT

Di Peresmian Gedung Baru Kemenkumham: Gubernur Sherly Usul Produk Hukum Khusus Tanah Adat Maluku Utara  

12 Juni 2026 - 23:44 WIT

Trending di Daerah