SOFIFI, SerambiTimur — Fraksi Hanura DPRD Provinsi Maluku Utara menegaskan sikap menolak pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di sekitar wilayah pertambangan.
Ketua Fraksi Hanura, Yusran Pauwah, menyampaikan alasan penolakan dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (12/9/2025). Menurutnya, Ranperda PPM tidak sepenuhnya mengakomodir kepentingan masyarakat terdampak tambang.
“Ranperda ini tidak mengatur zonasi Ring 1, 2, dan 3 sebagaimana pedoman pelaksanaan PPM. Padahal pemetaan ini penting agar masyarakat di sekitar tambang memperoleh manfaat secara proporsional,” tegas Yusran.
Selain itu, Ranperda memberi kewenangan penuh kepada perusahaan tambang tanpa integrasi dengan program pemerintah daerah, termasuk tidak adanya penetapan besaran minimal 2–4 persen laba bersih perusahaan untuk membiayai program PPM.
Hanura juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan karena hanya melibatkan gubernur tanpa peran DPRD dan masyarakat sipil. “Pemerintah daerah hanya menerima laporan tahunan. Tidak ada ruang investigasi jika muncul masalah pertambangan,” kata Yusran.
Ia menambahkan, ketiadaan cetak biru (blue print) PPM sejak 2009 menimbulkan kebocoran anggaran. “Kalau tidak ada kewajiban penyusunan cetak biru, program PPM akan terus dianggap sebagai ‘sumbangan’ perusahaan, bukan kewajiban sesuai aturan,” tandasnya.














Tinggalkan Balasan