TERNATE, SerambiTimur- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (MaMi) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022 di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.
Kepastian status tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Richard Sinaga, Selasa (9/12/2025).
Menurut Richard, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pendalaman fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sejumlah pihak terkait sebelumnya.
“Penetapan tersangka ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi di Maluku Utara,” tegas Richard.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum ini bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang diperingati setiap 9 Desember.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Al Yasin Ali belum ditahan. Namun, Richard memastikan penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Yang bersangkutan belum ditahan, tetapi dalam waktu dekat akan segera kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menilai Al Yasin Ali bersama istrinya, Mutiara T. Yasin, berperan sebagai aktor utama dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,8 miliar.


















Tinggalkan Balasan