TERNATE, SerambiTimur — Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Malut, Senin (6/10/2025).
Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam proses tender proyek-proyek strategis Kementerian PUPR yang ditangani BP2JK selama lima tahun terakhir.
Koordinator aksi, Alan Ilyas, menegaskan bahwa sejumlah kontraktor di Maluku Utara diduga memperoleh proyek lebih dari batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan cara menggunakan nama perusahaan lain.
“Ada oknum kontraktor yang memainkan sistem tender dengan memakai perusahaan ‘pinjaman’ agar bisa memenangkan lebih banyak paket. Akibatnya, proyek di lapangan dikerjakan tanpa kesiapan finansial maupun peralatan memadai,” tegas Alan.
Ia menyebut kondisi ini telah berdampak langsung pada kualitas infrastruktur dan efisiensi anggaran. “Kerusakan pekerjaan, keterlambatan pengadaan, hingga dugaan korupsi menjadi akibat dari sistem yang tidak diawasi dengan baik,” katanya.
LPP Tipikor menilai praktik tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Alan juga menyoroti proyek Preservasi Jalan Weda–Mafa–Matuting–Saketa dengan pagu Rp149,7 miliar yang dimenangkan PT Buli Bangun dengan penawaran Rp98,6 miliar.
“Selisihnya sekitar Rp51 miliar atau 34 persen dari pagu awal. Penurunan harga sebesar itu patut diduga akan mempengaruhi kualitas pekerjaan,” tegasnya.
Selain itu, LPP Tipikor menuntut klarifikasi atas proyek Pembangunan Jembatan Kalibutu senilai Rp16,5 miliar oleh PT Sederhana Jaya Abadi. Berdasarkan dokumen lelang, rangka baja jembatan disebut sudah tersedia di Gudang PU Citeureup, namun biaya pembelian tetap dimasukkan dalam nilai kontrak.
LPP Tipikor mendesak Kementerian PUPR, KPK RI, dan Aparat Penegak Hukum Maluku Utara untuk mengawasi BP2JK secara ketat.
“Kami menduga ada dua kontraktor besar, yaitu Budi Liem dan Renny Laos, yang mendominasi proyek kementerian di Malut. Ini jelas tidak sehat, seolah tidak ada kontraktor lain di daerah ini,” tegas Alan.
Ia meminta agar Kementerian PUPR mengevaluasi kinerja kepala BP2JK dan BPJN Malut. Bila perlu, proyek-proyek strategis di Maluku Utara dialihkan ke BUMN agar lebih transparan.
“Jika desakan ini diabaikan, kami minta Gubernur Sherly Laos dan kepala daerah lainnya mengambil alih ruas-ruas jalan strategis untuk dikelola oleh Dinas PUPR daerah,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan