SOFIFI, SerambiTimur- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak satu tahun saja, berapa pun lamanya tunggakan.
Program tersebut digagas langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dan berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Malut mulai 17 Agustus hingga 30 November 2025.
Kepala Bapenda Malut, Hj. Zainab Alting, mengatakan, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menertibkan data kendaraan bermotor.
“Masyarakat yang memiliki tunggakan beberapa tahun cukup membayar pajak satu tahun saja. Kesempatan ini hanya berlaku tiga bulan dan tidak akan diulang tahun depan, jadi manfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Zainab, Senin (6/10).
Ia menjelaskan, pembayaran kini semakin mudah karena sudah bisa dilakukan secara digital melalui QRIS, Mobile Banking, Virtual Account, ShopeePay, dan gerai Indomaret, tanpa perlu antre di kantor Samsat.
Bapenda Malut menargetkan, selain membantu masyarakat, program ini juga akan memperbaiki sistem administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.
“Kami ingin menciptakan budaya taat pajak sekaligus menertibkan data kendaraan yang selama ini tidak aktif karena menunggak bertahun-tahun,” tegas Zainab.
Program ini, kata dia, hanya bersifat khusus dan terbatas hingga 30 November 2025, sehingga masyarakat diminta segera memanfaatkan kesempatan langka tersebut sebelum berakhir.














Tinggalkan Balasan