TERNATE, SerambiTimur — Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Malut untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris DPKAD Provinsi Maluku Utara, Suryani Antarani. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran senilai Rp19,8 miliar saat menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Desakan itu disampaikan saat aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejati Malut, Senin (19/5/2025). Koordinator lapangan, Alimun Nasrun, menyebut ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran makan minum di lingkup BPKAD Morotai.
“Kami menduga terjadi penyimpangan anggaran makan minum selama dua tahun. Pada 2023 tercatat Rp2,8 miliar, lalu naik menjadi Rp3,5 miliar di 2024. Totalnya mencapai Rp6,3 miliar hanya untuk belanja makan minum,” ujar Alimun dalam orasinya.
Menurut KPK Malut, sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui anggaran tersebut dinilai bermasalah, baik secara administratif maupun dari segi realisasi fisik di lapangan. Karena itu, Suryani Antarani dianggap perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Demi transparansi dan penegakan hukum, kami mendesak Kejati dan Polda memeriksa Suryani Antarani. Proses hukum harus dijalankan secara adil, agar ada efek jera terhadap pelaku penyimpangan anggaran,” tegas Alimun.
KPK Malut juga meminta agar penyelidikan segera ditingkatkan untuk mengungkap dugaan korupsi yang dinilai telah merugikan keuangan negara.














Tinggalkan Balasan