Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Jul 2024 11:35 WIT ·

SKAK MU Desak KPK Periksa Wali Kota Ternate.


 SKAK MU Desak KPK Periksa Wali Kota Ternate. Perbesar

SerambiTimur Ternate, – Dugaan keterlibatan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dalam kasus penyertaan modal ke PT. Ternate Bahari Berkesan harus dijadikan atensi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini disebabkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dinilai tebang pilih dalam penetapan tersangka.

Hal ini disampaikan Koordintor aksi Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Reza saat menggelar aksi di depan kantro KPK, Rabu (17/7/2024)
Dalam orasinya, Reza mendesak KPK harus segera menyelidiki kasus ini untuk mengungkap peran Tauhid Soleman yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan Komisaris Utama PT Bahari Berkesan.

Dugaan keteribatan peran M. Tauhid Suleman yang  dalam kasus penyertaan modal ke PT Ternate Bahari Berkesan pada 2016 dan kasus Haornas 2018 wajib menjadi prioritas bagi KPK untuk menseriusi sebagaimana janji penutasan korupsi oleh KPK.

“KPK Harus jadikan Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara menunjukkan dugaan penyimpangan dalam penyertaan modal ke berbagai perusahaan daerah, diterbitkan pada 7 Juli 2022 itu memuat dugaan penyimpangan termasuk adanya modal dasar fiktif sebesar Rp. 25 miliar yang disetorkan oleh Pemerintah Kota Ternate ke PT Ternate Bahari Berkesan sebagai dasar untuk meyankan panggilan dan memeriksa Tauhid Solemen.

Menurut dokumen hasil audit tersebut, Tauhid Soleman diketahui mengesahkan perubahan anggaran ke beberapa perusahaan daerah dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Lima kali pengesahan penyertaan modal ini terjadi saat Tauhid menjabat sebagai Plt BPKAD Kota Ternate pada 6 Oktober 2016.
“Audit BPKP menunjukkan bahwa modal dasar yang disetorkan sebesar Rp. 25 miliar oleh Pemkot Ternate dan Rp. 10 juta oleh Muhammad Hasan Bay adalah tidak benar. Ini mengindikasikan adanya modal dasar fiktif. Publik berhak curiga bahwa ini adalah modus untuk memuluskan korupsi.

Kata Reza, harus mengambil alih kasus ini sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi, terutama untuk memperjelas keterlibatan Wali Kota Tauhid Soleman. Pada 24 Oktober 2016, Tauhid selaku Komisaris Utama menyetujui penambahan modal sebesar Rp. 6 miliar ke BPRS Bahari Berkesan, meskipun modal yang disetor hanya Rp. 5,7 miliar. **

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TIM PEMENANGAN SERLY-SARBIN KOTA TERNATE BERI WARNING KEPADA GUBERNUR DAN WAGUB MALUKU UTARA

14 Januari 2026 - 17:45 WIT

Sekda Haltim Dorong Akselerasi Kinerja OPD Pasca Pelantikan

14 Januari 2026 - 12:19 WIT

FPAKI-Malut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkot Ternate

14 Januari 2026 - 10:36 WIT

PT Smart Marsindo Padukan Good Mining Practice dan Pemberdayaan Sosial di Pulau Gebe

13 Januari 2026 - 21:46 WIT

SMAK Desak KPK Usut Pembayaran Rp2,8 Miliar Eks Rumah Gubernur Malut

13 Januari 2026 - 18:56 WIT

DKPP Pecat Tetap Anggota Bawaslu Ternate, Terbukti Terima Rp250 Juta untuk Atur Suara

13 Januari 2026 - 12:17 WIT

Trending di Daerah