SOFIFI, SerambiTimur – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat penyelesaian proses penganggaran dan pelaporan keuangan. Hal ini mengingat batas waktu akhir tahun anggaran 2025 semakin dekat. Arahan ini disampaikan dalam rapat bersama para pimpinan OPD yang digelar di Hotel Safirna, Kota Ternate, Selasa (2 Desember 2025).
Dihadapan sejumlah awak media, Wagub Sarbin menekankan pentingnya setiap OPD memperhatikan jadwal pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), yang harus diselaraskan dengan jadwal penutupan Dinas Keuangan, mulai tanggal 4 hingga 24 Desember 2025. “OPD harus mengajukan SPM sesuai jadwal penutupan Dinas Keuangan. Seluruh tata kelola keuangan harus selesai tepat waktu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wagub Sarbin meminta seluruh OPD untuk menyiapkan laporan dan dokumen keuangan selambat-lambatnya tanggal 9 Desember 2025. Langkah ini bertujuan agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memiliki waktu yang memadai untuk memproses data tersebut dalam rentang waktu 9 hingga 20 Desember.
“Akhir Desember 2025, laporan keuangan sudah harus tuntas,” pungkas Wagub, menegaskan urgensi penyelesaian laporan keuangan daerah secara tepat waktu. Instruksi ini diharapkan dapat memacu kinerja OPD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.














Tinggalkan Balasan