Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Des 2025 09:19 WIT ·

Kasus Tunjangan DPRD Maluku Utara, Kejati Diminta Umumkan Tersangka


 Kasus Tunjangan DPRD Maluku Utara, Kejati Diminta Umumkan Tersangka Perbesar

TERNATE, SerambiTimur  – Praktisi hukum Hendra Karingan menyoroti kasus tunjangan DPRD Maluku Utara yang diduga bermasalah. Ia menegaskan Kejati sudah memiliki bukti kuat untuk menetapkan tersangka.

“Kejati sudah kantongi alat bukti kuat. Publik menunggu siapa yang akan diumumkan sebagai tersangka,” tegas Hendra.

Hendra menjelaskan, masalah utama terletak pada dasar hukum pemberian tunjangan yang mencapai Rp 60 juta per anggota DPRD, yang tertuang dalam Pergub dan Perda. Di tengah pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi yang melemah, anggaran fantastis ini dinilai tidak tepat sasaran.

“Di tengah fokus pemerintah menyelamatkan rakyat dari Covid-19, tiba-tiba ada anggaran fantastis seperti ini. Ini yang diselidiki kejaksaan,” ujarnya.

Hendra menambahkan, jika hasil audit BPKP dan BPK menemukan kerugian negara, maka unsur korupsi akan terpenuhi. Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan menunjukkan Kejati telah mengantongi minimal dua alat bukti terkait penyalahgunaan keuangan negara di tengah pandemi.

“Seharusnya alokasi anggaran difokuskan pada penanganan Covid-19. Regulasi yang dibuat saat itu, siapa yang menyusun anggaran dan mengusulkan Pergub di tengah Covid-19, sehingga tunjangan itu ditetapkan Rp 60 juta?” tanyanya.

Hendra menegaskan, Pergub tidak bisa dijadikan dasar hukum pemberian tunjangan DPRD. “Keliru jika Pergub dijadikan landasan, karena bukan sumber hukum. Gubernur tidak punya wewenang mengatur besaran tunjangan,” tegasnya.

Menurutnya, regulasi yang benar adalah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda). Pengelolaan keuangan daerah juga harus berdasarkan PP dan Perda, bukan Pergub.

“Jika Pergub dijadikan dasar, maka Sekwan yang menyusun anggaran saat itu bisa terseret masalah ini,” imbuhnya.

Hendra menambahkan, jika Pergub tidak bisa menjadi landasan hukum, maka pihak-pihak yang menyusun anggaran di sekretariat DPRD harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia juga menyebutkan, anggaran Rp 60 juta dikalikan 45 anggota DPRD selama 5 hingga 10 tahun bisa mencapai triliunan rupiah.

“Kejati yang sudah menaikkan status ke penyidikan tentu sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Mantan Bupati Pulau Taliabu Ditahan, Korupsi Proyek ISDA Rugikan Negara Rp8 Miliar

26 Juni 2026 - 21:41 WIT

GPM Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Smelter Antam di Haltim

26 Juni 2026 - 12:52 WIT

Demo di Kemenag dan KPK, FAKI RI Desak Copot Kakanwil Kemenag Malut

26 Juni 2026 - 08:38 WIT

Trending di Daerah