SOFIFI, SerambiTimur – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) terus menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan di tingkat daerah melalui penyaluran dana bagi hasil pajak rokok. Kali ini, alokasi sebesar Rp 11,8 miliar disalurkan kepada 10 kabupaten dan kota di seluruh wilayah Maluku Utara.
Ahmad Purbaya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan implementasi langsung dari arahan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. “Sesuai arahan Ibu Gubernur Sherly Tjoanda, kami telah merealisasikan penyaluran dana pajak rokok kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Maluku Utara pada hari ini,” ungkap Ahmad Purbaya pada hari Rabu, 3 Desember 2025.
Penyaluran dana ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi akselerasi program pembangunan di masing-masing daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Langkah strategis ini mencerminkan sinergi yang kuat antara Pemprov Malut dan pemerintah daerah dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara secara berkelanjutan.














Tinggalkan Balasan