SOFIFI, SerambiTimur- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengamankan 27 orang yang diduga melakukan aksi premanisme bersenjata tajam saat menghentikan aktivitas tambang di Halmahera Timur, Jumat (16/5/2025).
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengatakan para pelaku ditangkap karena membawa senjata tajam dan melakukan aksi perampasan terhadap alat berat milik perusahaan tambang.
“Para pelaku diamankan pada pukul 12.00 WIT oleh tim gabungan Polda dan Polres Halmahera Timur. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Bambang, Senin (19/5).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 10 parang, 1 tombak, 5 ketapel, 1 pelontar panah, 19 busur anak panah, serta sejumlah barang lain seperti spanduk, terpal, dan ranting kayu.
Setelah dilakukan penyelidikan, 11 dari 27 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam;
- Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan pertambangan berizin;
- dan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
“Langkah ini bukan bentuk keberpihakan pada perusahaan, melainkan untuk menjaga kondusivitas wilayah dari aksi-aksi yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Bambang.














Tinggalkan Balasan