SOFIFI, SerambiTimur – Menjelang Idulfitri 2025, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) bersiap menerima kabar gembira. Tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan bakal cair bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, mengonfirmasi bahwa regulasi pencairan sudah rampung. “Peraturan gubernur (Pergub) baru saja selesai dari Biro Hukum. Saya sudah instruksikan kepada OPD untuk segera mengajukan permintaan pembayaran,” ujarnya, Senin (17/3).
Dengan adanya regulasi ini, pencairan THR dan TPP bisa dilakukan secepatnya, asalkan masing-masing OPD sudah mengajukan permintaan pembayaran. “Pembayaran bisa bersamaan jika OPD sudah mengajukan baik TPP maupun THR,” jelas Purbaya.
Namun, hingga Senin kemarin, baru satu OPD yang mengajukan permintaan pencairan TPP, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). “SPM dari DP3A sudah masuk dan langsung dicairkan, sementara OPD lain masih belum mengajukan,” ungkapnya.
Purbaya menduga keterlambatan ini karena OPD masih menyiapkan laporan kinerja sebagai syarat pencairan. “Banyak OPD yang baru menyelesaikan e-Kinerja,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Malut, Sarbin Sehe, telah mengingatkan agar OPD segera menyelesaikan seluruh administrasi yang diperlukan. “Birokrasi punya aturan, jadi persyaratan harus dipenuhi agar TPP bisa cepat dibayar,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan BPKAD untuk tidak menunda pencairan. “Siapa yang lebih dulu menyelesaikan administrasi, segera bayar. Jangan ditunda-tunda lagi,” tandasnya.
Dengan mekanisme ini, ASN di Malut berpeluang menerima pencairan dalam jumlah besar menjelang Lebaran. Tinggal bagaimana OPD bergerak cepat agar hak pegawai bisa segera diterima.














Tinggalkan Balasan