SOFIFI, Sermabitimur- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 3,5 miliar untuk partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Malut pada tahun anggaran 2025. Dana ini melekat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Malut.
Kepala Badan Kesbangpol Malut, Armin Zakaria, mengungkapkan bahwa alokasi dana hibah parpol tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika pada Pilkada 2019 besaran hibah hanya Rp 1.900 per suara, kini naik menjadi Rp 5.000 per suara. Namun, Armin tidak merinci porsi dana hibah yang akan diterima masing-masing parpol.
“Untuk pencairannya, kita masih menunggu pengajuan permohonan dari masing-masing parpol. Jika dalam surat pencairan ditetapkan satu kali pencairan, kami akan tindak lanjuti. Namun, kemungkinan besar pencairan dilakukan dua tahap,” jelasnya.
Selain hibah untuk parpol, Pemprov Malut juga mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 15 miliar dalam APBD induk 2025. Rinciannya, Rp 4 miliar untuk organisasi masyarakat (ormas), Rp 5 miliar untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sisanya Rp 3,5 miliar untuk parpol.
“Alokasi ini bertujuan mendukung program-program strategis parpol dan organisasi masyarakat di Maluku Utara, serta memperkuat koordinasi Forkopimda dalam menjaga stabilitas daerah,”tambah Armin.
Meski demikian, Armin menegaskan bahwa proses pencairan dana hibah tetap akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.














Tinggalkan Balasan