JAKARTA, SerambiTimur-Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pulau Morotai 2024 dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan gugatan pasangan calon nomor urut 1, Denny Garuda-Muhammad Qubais Baba (Perkara No. 69/PHPU.BUP-XXIII/2025), serta pasangan calon nomor urut 2, Samsudin Banyo-Judi R.E Dadana (Perkara No. 19/PHPU.BUP-XXIII/2025), tidak memenuhi syarat formal dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Permohonan kedua pasangan calon itu pun dinyatakan tidak dapat diterima
“Mahkamah telah meyakini bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2024 dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Permasalahan yang ada juga telah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan,”ujar Hakim MK, M Guntur Hamzah.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyebut, Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait soal kedudukan hukum pemohon. Sementara untuk pokok permohonan, dinyatakan tidak dapat diterima.
Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim yang melibatkan sembilan hakim MK pada Kamis (30/1), sebelum diumumkan secara resmi dalam sidang pleno terbuka pada Selasa (4/2).
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Rusli-Rio yang unggul dalam perolehan suara Pilkada Morotai 2024 dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Morotai terpilih untuk periode 2024-2029.














Tinggalkan Balasan