TERNATE, Serambi Timur– Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) dan anggaran makan minum (mami) tahun anggaran 2022 masih dalam tahap penyelidikan.
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran tersebut, namun masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Setelah hasil keluar, dipelajari, kemudian kita gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati, Richard Sinaga, kepada awak media, Senin (29/7/2024).
Richard menambahkan, penyidik sudah mempelajari siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. “Jadi siapa yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini yang akan ditetapkan tersangka,” katanya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas wagub dan uang mami ini sebelumnya ditemukan adanya transaksi pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410. Inspektorat Malut juga menemukan pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah Wakil Gubernur tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.
Selain itu, terdapat pengelolaan dana non-budgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.
Pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD, dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya mencapai nilai Rp 1.249.972.844.
—














Tinggalkan Balasan