LPI: “Pemprov Malut Tambah Berani Usai OTT KPK”
Maluku Utara — Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menilai, pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi Maluku Utara justru semakin berani melakukan penyimpangan. Alih-alih menjadi momen introspeksi, tata kelola keuangan dan sistem pemerintahan malah dinilai semakin longgar.
“LPI menemukan banyak persoalan yang harus segera ditangani. Salah satunya adalah dugaan penyimpangan dalam pembayaran utang pihak ketiga hingga potensi pelanggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kami mendesak Pj Gubernur Samsudin A. Kadir untuk lebih tegas mengontrol birokrasi,” ujar perwakilan LPI.
Sorotan pada Dana DAK Pendidikan
LPI mengungkap dugaan pemotongan 16 persen pada penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 dari Dinas Pendidikan Maluku Utara. Dana sebesar Rp 179 miliar yang dialokasikan untuk 61 proyek SMA, SMK, dan SLB di berbagai kabupaten/kota disebut mengalami penyimpangan sejak dua kali pencairan.
“Kami mendapat informasi bahwa pencairan dana ini dipotong 16 persen di setiap proyek. Pj Gubernur harus segera memanggil mantan Kadis Pendidikan, PPK, dan kepala sekolah terkait untuk menyelidiki dugaan ini,” tegas LPI Malut, Rajak Idrus.
Selain Dinas Pendidikan, LPI juga mengingatkan tentang dana DAK di beberapa OPD lain yang telah menjadi atensi KPK, yaitu:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Rp 179,1 miliar
- RSUD Sofifi: Rp 15 miliar
- RS Jiwa Sofifi: Rp 1,4 miliar
- RSUD Chasan Boesoirie: Rp 22,8 miliar
- Dinas PUPR: Rp 59,8 miliar
- Dinas Kelautan dan Perikanan: Rp 31,3 miliar
- Dinas Pertanian: Rp 5,9 miliar
Perjalanan Dinas dan ATK Bermasalah
LPI juga menyoroti penggunaan anggaran perjalanan dinas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku Utara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023, Bappeda merealisasikan belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), dan konsumsi sebesar Rp 2,8 miliar.
Namun, LPI menemukan bahwa Rp 315 juta dari anggaran tersebut tidak didukung dokumen pertanggungjawaban. “Surat permintaan dokumen dari BPK sudah dilayangkan tiga kali, tetapi hingga batas waktu 30 April 2024, bukti pertanggungjawaban tidak diserahkan. Ini menandakan ada indikasi korupsi yang luar biasa,” tegas Rajak Idrus.
Desakan kepada Pj Gubernur
LPI meminta Pj Gubernur Samsudin A. Kadir mengambil langkah konkret untuk membersihkan birokrasi Maluku Utara dari praktik korupsi. “Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan. Jika tidak segera ditindak, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin hilang,” tutupnya.














Tinggalkan Balasan