DPRD Maluku Utara: Jangan Plin-Plan, Segera Lantik Pejabat Eselon II
TERNATE – DPRD Provinsi Maluku Utara mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Samsuddin Abdul Kadir segera melantik pejabat eselon II yang telah lulus uji kompetensi (ukom). Desakan ini disampaikan anggota DPRD Fraksi PKB, Muksin Amrin, Kamis (26/12).
Menurut Muksin, pelantikan ini mendesak untuk dilakukan agar Pj Gubernur tidak dinilai ragu dalam mengambil keputusan. “Sebelumnya, penundaan pengumuman hasil ukom dimaklumi karena adanya tahapan pilkada. Namun kini pilkada sudah selesai, tidak ada alasan lagi untuk menunda pelantikan. Ukom ini memiliki dasar hukum jelas dengan izin dari Kemendagri dan bertujuan mengukur kinerja OPD saat ini,” tegas Muksin.
Perbaikan Birokrasi Mendesak
Muksin juga menyoroti pentingnya pembenahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang kinerjanya dianggap buruk. Ia meminta Pj Gubernur bertindak tegas terhadap kepala dinas yang tidak disiplin, termasuk yang jarang berkantor.
“Pj Gubernur seharusnya sudah memiliki catatan khusus untuk para pejabatnya. Untuk menyehatkan birokrasi, langkah tegas harus diambil. Ini penting agar saat gubernur baru dilantik pada Maret 2025, birokrasi sudah fresh dan siap menjalankan visi-misi yang baru,” ujarnya.
Hak Prerogatif Pj Gubernur
Muksin mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, gubernur tidak boleh melakukan mutasi jabatan selama enam bulan setelah dilantik. Oleh karena itu, Pj Gubernur memiliki hak prerogatif untuk melakukan perombakan struktur sebelum gubernur definitif menjabat.
“Perombakan ini bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan pemerintahan berjalan optimal. Ini adalah momentum untuk membenahi birokrasi demi mendukung visi-misi gubernur yang akan datang,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan