SOFIFI, SerambiTimur – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara resmi menuntaskan seluruh tahapan penilaian dokumen Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2026 untuk kabupaten dan kota se-Maluku Utara. Seluruh hasil penilaian juga telah berhasil diunggah ke Sistem Digital Penghargaan Pembangunan Daerah milik Kementerian PPN/Bappenas sesuai jadwal yang ditetapkan.
Penyelesaian tahapan tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola perencanaan pembangunan yang lebih terukur, akuntabel, berbasis data, dan berorientasi pada hasil.
Penilaian tingkat provinsi dilakukan terhadap seluruh pemerintah kabupaten dan kota dengan mengacu pada pedoman resmi PPD Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian PPN/Bappenas. Berbagai aspek strategis menjadi fokus penilaian, mulai dari kualitas dokumen perencanaan, konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, capaian indikator pembangunan daerah, inovasi pembangunan, tata kelola pemerintahan, hingga efektivitas program unggulan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain berperan sebagai penyelenggara tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga mengikuti seleksi Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2026 untuk kategori provinsi. Seluruh dokumen administrasi dan substansi yang dipersyaratkan telah diselesaikan dan diunggah melalui Sistem Digital PPD sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 25 Mei 2026.
Penghargaan Pembangunan Daerah merupakan salah satu instrumen evaluasi pembangunan paling bergengsi yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah pusat mendorong lahirnya praktik-praktik terbaik dalam perencanaan pembangunan daerah yang inovatif, partisipatif, terukur, dan berkelanjutan.
Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, Dr. Muhammad Sarmin S. Adam, SSTP., M.Si, mengatakan PPD harus dipandang sebagai instrumen transformasi tata kelola pembangunan, bukan sekadar ajang kompetisi antardaerah.
“Penghargaan Pembangunan Daerah pada hakikatnya merupakan instrumen evaluasi untuk mengukur sejauh mana kualitas perencanaan mampu menghasilkan perubahan nyata. Yang dinilai bukan hanya dokumennya, tetapi bagaimana visi pembangunan diterjemahkan menjadi program yang efektif, terukur, dan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Sarmin, Maluku Utara saat ini berada pada fase penting transformasi pembangunan sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia. Karena itu, kualitas perencanaan harus mampu mengimbangi dinamika pembangunan yang semakin kompleks.
“Di tengah pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tantangan kita adalah memastikan pembangunan berjalan lebih inklusif, lebih merata antarwilayah, serta mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Perencanaan pembangunan harus semakin adaptif, berbasis data, berbasis bukti, dan berorientasi pada outcome,” katanya.
Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota menjadikan PPD sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan secara berkelanjutan.
“Semangat utamanya bukan semata memenangkan penghargaan, tetapi membangun sistem pembangunan yang semakin berkualitas dari tahun ke tahun,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (IPW) Bappeda Maluku Utara, Zulkarnail Abdul Latif, selaku Koordinator Tim Penilai PPD, menjelaskan bahwa seluruh proses penilaian dilaksanakan secara profesional dan mengacu pada instrumen resmi Kementerian PPN/Bappenas.
Menurutnya, tim penilai melakukan verifikasi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten dan kota.
“Penilaian dilakukan terhadap aspek kualitas perencanaan, keterkaitan antara perencanaan dan penganggaran, kualitas inovasi pembangunan, capaian indikator pembangunan daerah, efektivitas program unggulan, serta konsistensi implementasi pembangunan di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan Sistem Digital PPD semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses penilaian.
“Seluruh tahapan dilakukan secara digital melalui platform nasional sehingga proses penilaian lebih terukur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sistem ini juga mendorong peningkatan kualitas dokumen daerah karena seluruh proses dilakukan secara objektif dan berbasis eviden,” katanya.
Setelah tahapan penilaian dokumen selesai, daerah yang memenuhi kriteria akan melanjutkan ke tahapan wawancara dan verifikasi lapangan oleh Tim Penilai Nasional.
Sesuai jadwal Kementerian PPN/Bappenas, penilaian dokumen tingkat nasional untuk kategori kabupaten/kota berlangsung pada 4–18 Juni 2026 dengan pleno penetapan nominasi dijadwalkan pada 22 Juni 2026. Sementara untuk kategori provinsi, penilaian dokumen nasional telah berlangsung pada 19 Mei hingga 2 Juni 2026 dan akan dilanjutkan dengan pleno penetapan nominasi pada 12 Juni 2026.
Bappeda Provinsi Maluku Utara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang telah berpartisipasi aktif dalam rangkaian pelaksanaan PPD Tahun 2026.
Melalui momentum ini, kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah diharapkan terus meningkat guna mewujudkan pembangunan yang inklusif, berdaya saing, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.













Tinggalkan Balasan