Halsel

Kepsek SDN 84 Halsel Mangkir, Kadis Pendidikan Siapkan Panggilan Ketiga

Serambi Diterbitkan 18:30 WIT 3 menit membaca
Ukuran Teks:

LABUHA, SerambiTimur — Polemik yang melibatkan Kepala SDN 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, memasuki babak baru. Di tengah proses hukum atas dugaan penganiayaan yang menjeratnya, Rahma disebut menolak memenuhi panggilan Dinas Pendidikan Halmahera Selatan.

Penolakan tersebut juga memicu sorotan dari keluarga korban dan masyarakat yang mendesak agar pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan sumber yang mengetahui persoalan tersebut, Rahma bahkan disebut mempertanyakan kewenangan Kepala Dinas Pendidikan maupun Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba untuk mencopot dirinya dari jabatan kepala sekolah.

“Jabatan saya ini pemberian Bahrain Kasuba, mantan Bupati. Jadi Kadis maupun Bupati Bassam tidak berhak mencopot saya selain beliau,” ujar sumber tersebut, menirukan pernyataan Rahma.

Rahma juga disebut menolak memenuhi panggilan resmi Dinas Pendidikan.

“Saya tak akan datang, kecuali Kadis sendiri yang turun menjemput saya ke Desa Orimakurunga,” kata sumber itu menirukan pernyataan Rahma.

Sikap tersebut kemudian mendapat tanggapan dari keluarga korban Rohani Paes. Mereka menilai penolakan terhadap panggilan pemerintah daerah menunjukkan sikap yang tidak menghormati proses pemerintahan maupun tuntutan penyelesaian persoalan secara hukum.

“Dia (Rahma Bani) merasa uang dan kedudukan bisa membuatnya lari dari tanggung jawab. Padahal jabatan adalah amanah, bukan hak milik seumur hidup. Hukum tetap berdiri di atas segalanya,” tegas Sudirman Paes, perwakilan keluarga korban.

Keluarga korban sebelumnya juga mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi jabatan Rahma sebagai kepala sekolah, karena persoalan tersebut dinilai telah berdampak terhadap lingkungan pendidikan dan proses penyelesaian kasus yang sedang berjalan.

Dinas Pendidikan Siapkan Panggilan Ketiga

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah, M.Ag, membenarkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Rahma Bani.

Surat tersebut dikirim pada Rabu (5/8/2026) dengan nomor 400.3/10001.1/DISDIK/VIII/2026.

Menurut Siti, Rahma masih diberikan kesempatan untuk memenuhi panggilan tersebut hingga Selasa (11/8/2026).

“Batas waktu pemenuhan sampai Selasa (11/8) depan. Jika tetap tidak hadir, kami akan langsung menjadwalkan panggilan ketiga,” ujar Siti.

Ia menegaskan, Dinas Pendidikan akan tetap memproses persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan Dinas Pendidikan itu menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak akan menghentikan proses hanya karena yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kedua.

Di tengah desakan keluarga korban dan perhatian masyarakat, kini publik menunggu langkah selanjutnya dari Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terhadap posisi Rahma Bani sebagai Kepala SDN 84 Halmahera Selatan.

Adapun sejumlah tudingan lain yang disebut dalam polemik ini, termasuk dugaan penyediaan dana untuk meredam perkara dan dugaan pemberian keterangan palsu kepada kepolisian, masih merupakan tudingan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum dan keterangan resmi aparat penegak hukum.

Tinggalkan komentar