JAKARTA, SerambiTimur – Polemik mengenai proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Feni Haltim memasuki babak baru. Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan publik bukanlah lokasi pelaksanaan konsultasi publik AMDAL di Jakarta, melainkan legalitas operasional perusahaan jika benar belum mengantongi dokumen AMDAL dan Persetujuan Lingkungan.
Menurut LATAMLA, berbagai penjelasan yang berkembang sejauh ini justru lebih banyak membahas aspek prosedural terkait lokasi konsultasi publik, tanpa menyentuh substansi utama yang menjadi perhatian masyarakat.
Sekretaris Jenderal LATAMLA, Muhammad Husni Sapsuha, mengatakan organisasinya menghargai pandangan Ahli Lingkungan Mahri Samsul yang menyebut pelaksanaan sidang atau pembahasan AMDAL di Jakarta tidak otomatis bertentangan dengan hukum apabila menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
Namun, menurut Husni, argumentasi tersebut tidak menjawab pokok persoalan yang sejak awal disampaikan LATAMLA.
“Yang kami persoalkan bukan semata lokasi konsultasi publik. Persoalan utamanya adalah dugaan bahwa PT Feni Haltim telah menjalankan aktivitas tanpa dokumen AMDAL dan tanpa Persetujuan Lingkungan. Itu yang seharusnya dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
LATAMLA menegaskan bahwa secara normatif konsultasi publik memang dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meski demikian, pelibatan masyarakat yang terdampak langsung tetap menjadi prinsip mendasar yang tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan keterbukaan informasi serta legitimasi penyusunan dokumen AMDAL.
Tak hanya itu, LATAMLA juga mengkritisi pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Salim Muhammad, yang menyebut konsultasi publik AMDAL dapat dilaksanakan di mana saja.
Bagi Husni, pernyataan tersebut justru mengalihkan perhatian publik dari isu yang lebih mendasar, yakni status legalitas lingkungan perusahaan.
“Kami menyayangkan apabila energi publik diarahkan hanya pada pembahasan lokasi konsultasi publik, sementara dugaan belum adanya AMDAL dan Persetujuan Lingkungan tidak dijelaskan secara terang. Publik membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar klarifikasi prosedural,” katanya.
Atas dasar itu, LATAMLA menilai tanggapan sejumlah pihak lebih menyerupai pembelaan terhadap perusahaan dibandingkan penjelasan objektif mengenai aspek hukum dan lingkungan yang tengah dipersoalkan.
Organisasi tersebut juga mempertanyakan dasar hukum operasional PT Feni Haltim apabila benar perusahaan belum memiliki dokumen AMDAL sebagai syarat utama memperoleh Persetujuan Lingkungan dan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Dalam sistem perizinan yang berlaku, AMDAL merupakan fondasi terbitnya Persetujuan Lingkungan. Tanpa dokumen tersebut, publik berhak mengetahui atas dasar apa aktivitas perusahaan dijalankan,” tegas Husni.
LATAMLA juga mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan dampak lingkungan yang disebut telah terjadi di kawasan Kali Kukuba. Dugaan itu meliputi aktivitas pembukaan lahan hingga limpasan sedimen yang disebut telah mencapai badan sungai dan wilayah pesisir.
Karena itu, LATAMLA mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, serta PT Feni Haltim memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dokumen AMDAL, Persetujuan Lingkungan, dan legalitas operasional perusahaan.
Menurut organisasi tersebut, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Husni menambahkan, LATAMLA saat ini tengah menyiapkan langkah hukum berupa laporan kepada aparat penegak hukum serta gugatan perdata terkait dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana lingkungan, dan dugaan penyimpangan dalam proses perizinan.
Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Seluruh dugaan yang kami sampaikan akan kami uji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap persoalan ini dapat dibuka secara transparan demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” pungkasnya.
