Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 11 Jul 2024 10:20 WIT ·

Keluarga Litan Menang Kasasi, Pemkot Ternate Harus Bayar Ganti Rugi Rp 2,8 Miliar


 tim hukum keluarga Litan Perbesar

tim hukum keluarga Litan

SerambiTimur, Ternate – Perjuangan keluarga Litan dalam merebut kembali lahan Landmark di Kelurahan Muhajirin berbuah manis. Penggugat Ronny Litan, Allen Litan, Ivan Litan, dan Anna Maria Litan menang dalam kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi ini sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 18/PDT/2023/PT.TTE tanggal 14 Juni 2023, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 64/Pdt.G/2022/PN.Tte yang sebelumnya memenangkan para penggugat. MA dalam putusan nomor: 651 K/Pdt/2024 menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang menjadi objek sengketa dengan sertifikat hak milik nomor 00294 di Kelurahan Muhajirin, tahun 1976 atas nama orang tua penggugat, Royke Litan. Selain itu, MA juga menghukum Pemerintah Kota Ternate untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 2,8 miliar.

Kuasa hukum penggugat, Halid Fadel, mengatakan bahwa penggugat sebelumnya sudah mengajukan eksekusi pasca putusan MA. Namun, sampai tahap aanmaning (peringatan eksekusi pertama), Pemkot Ternate belum menunjukkan itikad baik untuk menindaklanjuti amar putusan.

“Pemerintah kota sampai hari ini belum ada tanggapan untuk membayar kerugian yang tertuang dalam putusan kasasi. Mereka tidak beritikad baik dalam menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Halid pada Rabu (10/7).

Halid menjelaskan bahwa pada tahap aanmaning, semua pihak telah dipanggil, termasuk tim kuasa hukum termohon kasasi dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Ternate. “Dari pihak pemerintah, kami diberitahu bahwa masalah ini akan disampaikan ke pimpinan (Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman) dan dibahas dalam rapat. Namun sampai sekarang tidak ada respon yang baik untuk menindaklanjuti permohonan eksekusi kami,” tambahnya.

Halid berharap Pemkot Ternate selaku tergugat, terbanding, dan termohon kasasi dapat bersikap kooperatif dalam melaksanakan putusan yang sudah inkracht.

Kuasa hukum penggugat lainnya, Fahmi Albar, menyatakan bahwa dalam amar putusan MA, tindakan Pemkot Ternate dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena menguasai tanah milik penggugat yang sekarang telah dibangun Taman Landmark tanpa izin.

“Pemerintah kota harus menghargai proses peradilan dari Pengadilan Negeri Ternate hingga Mahkamah Agung. Karena kata menghukum dalam putusan ini mempunyai makna eksekusitorial, jadi kami dari tim kuasa hukum harus beritikad baik,” tandasnya.

Fahmi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan melakukan sita eksekusi jika Pemkot Ternate tidak membayar ganti rugi sebagaimana diperintahkan MA. “Upaya aanmaning atau mediasi tidak memberikan titik terang. Sita eksekusi merupakan kewajiban kami sebagai penggugat, karena amar putusan sangat jelas,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kukuhkan Pemimpin Baru, Wali Kota Ternate Minta Perumda Ake Gaale Fokus Penuhi Tiga Aspek Layanan Utama

16 April 2026 - 14:16 WIT

Gubernur Serly Imbau Masyarakat Malut Siaga Gelombang Tinggi Hingga 2,5Meter

16 April 2026 - 09:47 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Perkuat Barisan Birokrasi, Dua Pimpinan Tinggi dan 17 Pejabat Administrator Pemprov Malut Resmi Dilantik

15 April 2026 - 15:08 WIT

KPK Desak Kejati Usut Kebocoran Dana dan Dugaan KKN di Lingkungan Pemprov Malut

15 April 2026 - 14:48 WIT

6 Bulan Berlalu Tak ada Kejelasan, KPK Desak Kejati Tetapkan Abubakar Abdullah dan Kuntu Daut Tersangka

15 April 2026 - 14:04 WIT

Trending di Daerah