SerambiTimur, Ternate – Perjuangan keluarga Litan dalam merebut kembali lahan Landmark di Kelurahan Muhajirin berbuah manis. Penggugat Ronny Litan, Allen Litan, Ivan Litan, dan Anna Maria Litan menang dalam kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi ini sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 18/PDT/2023/PT.TTE tanggal 14 Juni 2023, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 64/Pdt.G/2022/PN.Tte yang sebelumnya memenangkan para penggugat. MA dalam putusan nomor: 651 K/Pdt/2024 menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang menjadi objek sengketa dengan sertifikat hak milik nomor 00294 di Kelurahan Muhajirin, tahun 1976 atas nama orang tua penggugat, Royke Litan. Selain itu, MA juga menghukum Pemerintah Kota Ternate untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 2,8 miliar.
Kuasa hukum penggugat, Halid Fadel, mengatakan bahwa penggugat sebelumnya sudah mengajukan eksekusi pasca putusan MA. Namun, sampai tahap aanmaning (peringatan eksekusi pertama), Pemkot Ternate belum menunjukkan itikad baik untuk menindaklanjuti amar putusan.
“Pemerintah kota sampai hari ini belum ada tanggapan untuk membayar kerugian yang tertuang dalam putusan kasasi. Mereka tidak beritikad baik dalam menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Halid pada Rabu (10/7).
Halid menjelaskan bahwa pada tahap aanmaning, semua pihak telah dipanggil, termasuk tim kuasa hukum termohon kasasi dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Ternate. “Dari pihak pemerintah, kami diberitahu bahwa masalah ini akan disampaikan ke pimpinan (Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman) dan dibahas dalam rapat. Namun sampai sekarang tidak ada respon yang baik untuk menindaklanjuti permohonan eksekusi kami,” tambahnya.
Halid berharap Pemkot Ternate selaku tergugat, terbanding, dan termohon kasasi dapat bersikap kooperatif dalam melaksanakan putusan yang sudah inkracht.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Fahmi Albar, menyatakan bahwa dalam amar putusan MA, tindakan Pemkot Ternate dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena menguasai tanah milik penggugat yang sekarang telah dibangun Taman Landmark tanpa izin.
“Pemerintah kota harus menghargai proses peradilan dari Pengadilan Negeri Ternate hingga Mahkamah Agung. Karena kata menghukum dalam putusan ini mempunyai makna eksekusitorial, jadi kami dari tim kuasa hukum harus beritikad baik,” tandasnya.
Fahmi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan melakukan sita eksekusi jika Pemkot Ternate tidak membayar ganti rugi sebagaimana diperintahkan MA. “Upaya aanmaning atau mediasi tidak memberikan titik terang. Sita eksekusi merupakan kewajiban kami sebagai penggugat, karena amar putusan sangat jelas,” ujarnya.


















Tinggalkan Balasan