TERNATE, SerambiTimur — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih dimiliki sejumlah perusahaan pertambangan di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Langkah cepat tersebut dilakukan setelah BPK Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya kewajiban pajak bernilai miliaran rupiah yang belum diselesaikan oleh sejumlah perusahaan tambang. Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara agar menginstruksikan Kepala Bapenda mengambil langkah penagihan secara tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) di wilayah terkait segera menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada wajib pajak yang menunggak.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah dapat menempuh tahapan penagihan lanjutan secara bertahap, mulai dari penerbitan surat teguran, surat perintah penagihan seketika, hingga surat paksa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Bapenda Maluku Utara langsung melakukan langkah penagihan terhadap perusahaan-perusahaan yang tercatat memiliki tunggakan, baik untuk Pajak Air Permukaan maupun Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala Bapenda Maluku Utara, Zainab Alting, mengatakan respons dari kalangan dunia usaha mulai terlihat. Sejumlah perusahaan telah mulai memenuhi kewajiban perpajakannya.
“PT IWIP sebelumnya tercatat memiliki tunggakan yang cukup besar, dan kabar baiknya kini perusahaan tersebut sudah menyelesaikan pembayarannya,” ungkap Zainab, Senin (22/6).
Selain fokus menyelesaikan tunggakan pajak, Bapenda juga terus memperkuat upaya penggalian potensi pendapatan baru dari sektor pertambangan. Langkah tersebut dilakukan melalui pemantauan langsung terhadap objek-objek pajak yang dimanfaatkan perusahaan di berbagai kabupaten dan kota di Maluku Utara.
Kombinasi antara penagihan aktif, pengawasan yang lebih ketat, dan optimalisasi potensi penerimaan daerah mulai menunjukkan hasil yang signifikan.
Data Bapenda mencatat, penerimaan pajak daerah yang pada tahun 2021 masih berada di kisaran Rp400 miliar, kini mengalami peningkatan tajam. Pada tahun 2026, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Peningkatan tersebut dinilai menjadi indikator keberhasilan kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menggali berbagai potensi penerimaan daerah yang sebelumnya belum optimal.
Menurut Zainab, capaian tersebut juga tidak terlepas dari dukungan dan arahan Gubernur Maluku Utara yang secara konsisten mendorong seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah demi mendukung pembangunan.
“Keberhasilan ini juga didukung oleh dorongan dan kepercayaan penuh dari Ibu Gubernur. Semua upaya ini ditujukan agar penerimaan daerah terus bertambah, sehingga tersedia dana yang cukup untuk memajukan seluruh penjuru Maluku Utara di masa mendatang,” ujarnya.
Dengan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan semakin kuatnya sistem pengawasan terhadap sektor pertambangan, Bapenda optimistis penerimaan pajak daerah akan terus meningkat.
Peningkatan pendapatan tersebut diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi pembangunan daerah, sekaligus memperbesar kontribusi pendapatan asli daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.















Tinggalkan Balasan