JAKARTA, SerambiTimur- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengambil alih penanganan dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar DPD GPM Maluku Utara bersama DPD GPM DKI Jakarta di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (15/6/2026).
Usai aksi, perwakilan massa melakukan audiensi dengan pihak Kejagung. Dalam pertemuan itu, Kejagung disebut merespons tuntutan yang disampaikan dengan meneruskan persoalan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, Kejagung juga disebut akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang namanya disampaikan oleh GPM dalam materi aksi sebagai bagian dari pendalaman dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
Menurut GPM, permintaan pengambilalihan kasus oleh Kejagung muncul karena penanganan perkara yang saat ini berada di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kondisi tersebut menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum berjalan lambat dan terkesan stagnan.
Kasus yang menjadi sorotan berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. GPM menyebut terdapat alokasi anggaran sebesar Rp60 juta untuk masing-masing anggota DPRD yang saat ini tengah diusut aparat penegak hukum.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD dengan total nilai mencapai Rp29,8 miliar. Sementara tunjangan transportasi bagi seluruh anggota dewan, termasuk unsur pimpinan, senilai sekitar Rp16,2 miliar disebut turut menjadi objek penyelidikan.
Dalam orasinya, Yuslan Gani mengungkapkan bahwa penyidik Kejati Maluku Utara sebelumnya telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket). Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara hingga anggota DPRD yang masih aktif.
Namun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum adanya penetapan tersangka dalam perkara ini menjadi pertanyaan publik. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung memberikan atensi khusus agar status penanganan perkara segera ditingkatkan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan,” tegas Yuslan.
Aksi yang berlangsung hingga sore hari itu juga diwarnai penyampaian aspirasi ke dua institusi penegak hukum. Di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perwakilan massa diterima oleh pihak Humas, sementara di Kejaksaan Agung audiensi dilakukan bersama Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum).
Berdasarkan hasil audiensi tersebut, GPM mengaku telah menyerahkan sejumlah nama untuk ditindaklanjuti dan diperiksa lebih lanjut. Bahkan dalam waktu dekat, DPD GPM Maluku Utara bersama GPM DKI Jakarta dan GPM Palangkaraya dijadwalkan melakukan audiensi langsung dengan JAMPIDSUS Kejagung guna membahas berbagai persoalan yang telah mereka sampaikan.
Sekretaris DPD GPM Maluku Utara menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut harus mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Agung.
“Menurut hemat kami, dugaan korupsi yang terstruktur dan sistematis ini harus ditindak tegas oleh Kejaksaan Agung secara langsung. Publik Maluku Utara menilai penegakan hukum yang dilakukan Kejati Maluku Utara masih lemah sehingga perlu mendapat perhatian serius dari Kejagung,” ujarnya.
GPM juga meminta Kejagung memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Maluku Utara, Abubakar Abdullah, serta Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, mengingat keduanya menjabat pada periode anggaran yang kini menjadi objek penyelidikan.
Selain dugaan penyimpangan anggaran, massa aksi turut menyoroti dugaan kepemilikan aset sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Maluku Utara. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan rumah kos mewah di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, yang disebut-sebut berkaitan dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Maluku Utara, Rusmala Abdurahman.
Atas dasar itu, GPM mendesak Kejagung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penelusuran terhadap harta kekayaan dan kepemilikan aset yang bersangkutan guna memastikan kesesuaian antara aset yang dimiliki dengan sumber penghasilan yang sah.
Selain meminta pengambilalihan perkara, massa aksi juga mendesak pembentukan satuan tugas khusus dari Kejaksaan Agung yang diterjunkan ke Maluku Utara untuk memperdalam penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
GPM menilai langkah tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai landasan moral dan hukum dalam mendorong pengusutan perkara secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.














Tinggalkan Balasan