TERNATE, SerambiTimur- Penasihat hukum (PH) Muhaimin Syarif alias Ucu memohon Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate agar membebaskan kliennya dari segala dakwaan tindak pidana korupsi. Permintaan itu disampaikan dalam pleidoi yang dibacakan pada sidang Senin (9/12).
PH menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka meminta Majelis Hakim memerintahkan pembebasan terdakwa dari rumah tahanan negara (Rutan) serta mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak.
“Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, kami tetap memohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Febri Diasnyah selaku ketua tim kuasa hukum.
Catatan Kritik untuk Penuntut Umum
Dalam pleidoi, PH menyampaikan 11 catatan penting terkait surat tuntutan yang dinilai penuh asumsi dan spekulasi. Beberapa poin krusial meliputi:
- Beban Pembuktian yang Dibalikan: Penuntut umum dianggap gagal membuktikan dakwaan sehingga membebankan pembuktian kepada terdakwa.
- Penggunaan Fakta Fiktif: Sejumlah fakta di persidangan dianggap diputarbalikkan atau dicampuradukkan dengan asumsi yang tidak pernah terungkap di persidangan.
- Tendensi Kriminalisasi: Penuntut umum diduga memaksakan dakwaan, termasuk menilai sumbangan keagamaan terdakwa ke Al-Khairat sebagai bentuk suap.
PH juga menilai bahwa tuntutan jaksa mengaitkan proyek yang tidak terbukti diberikan kepada terdakwa. “Penuntut umum bersikukuh memaksakan skenario penerimaan uang tunai, meskipun tidak ada bukti yang cukup,” tegas PH.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.















Tinggalkan Balasan