Menu

Mode Gelap

Halbar · 9 Jan 2025 06:47 WIT ·

Kadisperindagkop Halmahera Barat Jadi Tersangka Penganiayaan, Terancam Penjara 5-6 Tahun


 Kadisperindagkop Halmahera Barat Jadi Tersangka Penganiayaan, Terancam Penjara 5-6 Tahun Perbesar

JAILOLO, SerambiTimur- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) Halmahera Barat, Demisius O. Boky, bersama stafnya, Sony O. Boky, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Barat. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap Hardi Do Dasim pada Rabu, 8 Januari 2025.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (9/1/2025) di ruang Vicon Polres Halbar, menjelaskan kronologi kejadian yang berujung pada penetapan tersangka tersebut.

Menurut Kapolres, kejadian bermula ketika korban, Hardi Do Dasim, mendatangi kantor Disperindagkop-UKM untuk menyampaikan keluhan terkait kelangkaan minyak tanah di Halmahera Barat. Saat Hardi hendak memasang pamflet di jendela kantor, ia ditegur oleh salah satu staf Disperindagkop.

“Korban dianggap tidak sopan, sehingga Kepala Dinas memerintahkan stafnya untuk mencopot pamflet tersebut. Terjadi adu argumen yang berujung pada aksi saling dorong, dan kemudian penganiayaan dilakukan oleh Kadis yang dibantu stafnya,” ungkap AKBP Erlichson.

Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polres Halmahera Barat. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi di lokasi kejadian, polisi kemudian memanggil Kadisperindagkop dan stafnya untuk diperiksa. Keduanya akhirnya menyerahkan diri ke Polres dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dijerat Pasal Penganiayaan

Setelah dilakukan gelar perkara, status kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kadis dan stafnya kini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 hingga 6 tahun. Saat ini mereka ditahan di Polres Halmahera Barat hingga masa penahanan berakhir pada 28 Januari 2025, sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan pejabat daerah yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Trending di Daerah