Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Apr 2026 14:48 WIT ·

KPK Desak Kejati Usut Kebocoran Dana dan Dugaan KKN di Lingkungan Pemprov Malut


 KPK Desak Kejati Usut Kebocoran Dana dan Dugaan KKN di Lingkungan Pemprov Malut Perbesar

TERNATE – Angka yang sangat fantastis menjadi sorotan utama. Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara menyoroti dugaan penyimpangan anggaran belanja perjalanan dinas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. Penyimpangan ini diduga terjadi selama tiga tahun berturut-turut, yaitu dari tahun 2022 hingga 2024, dengan total nilai mencapai Rp 21.737.332.000. Hal ini diungkapkan dalam orasi kritis yang disampaikan pada Rabu, 15 April 2026.

Koordinator Koalisi Pemberantasan Korupsi Malut, Yuslan Gani, merinci aliran dana yang dinilai sangat janggal tersebut. Ia mengatakan, pada tahun 2022 anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 8.880.326.000. Angka ini melonjak tajam pada tahun 2023 menjadi Rp 10.888.055.000. Sementara itu, pada tahun 2024 nilainya tercatat sebesar Rp 1.668.651.000.

“Kami menduga kuat adanya rekayasa yang disusun rapi, berupa manipulasi sistematis terhadap dokumen pertanggungjawaban. Mulai dari surat tugas yang tidak sesuai dengan waktu keberangkatan, hingga pemalsuan dokumen pendukung yang dibuat seolah-olah sah dan resmi,” ujar Yuslan

Selain persoalan kebocoran dana perjalanan dinas, Yuslan juga membuka fakta yang lebih serius. Ia menuding adanya praktik nepotisme yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Utara. Diduga, sejumlah proyek strategis bernilai besar justru dikerjakan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan khusus dengan penguasa daerah.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa proyek-proyek besar dikuasai oleh orang-orang dalam lingkaran dekat Gubernur. Ini adalah bentuk Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang nyata di depan mata publik,” tegas Yuslan.

Ia menyebutkan sejumlah proyek tersebut diantaranya.

– Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur di Sofifi senilai Rp 8,9 Miliar.

– Pembangunan Jaringan Irigasi Aha dan Goal senilai lebih dari Rp 19 Miliar.

– Proyek Bendungan dan Irigasi Wayamil dengan anggaran Rp 7,2 Miliar.

– Pembangunan Jalan dan Jembatan Kedi-Galea serta Tolabit-Togoreba Tua yang menelan biaya hingga Rp 72 Miliar.

Menurut Yuslan, pola pemberian proyek seperti ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja oleh Gubernur bersama jajarannya, termasuk Kepala Dinas PUPR Maluku Utara.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, koalisi ini melontarkan dua tuntutan keras.

Pertama, meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR serta Bendahara Pengeluaran. Keduanya dinilai memegang peran kunci dalam aliran dana tersebut. Selain itu, Gubernur Maluku Utara diminta segera mencopot keduanya dari jabatan yang sedang diemban saat ini.

Kedua, koalisi meminta KPK RI untuk turun tangan langsung. Mereka mendesak agar KPK menelusuri kasus ini hingga tuntas, termasuk memanggil dan memeriksa Gubernur Maluku Utara untuk mempertanggungjawabkan dugaan praktik KKN yang dinilai merajalela di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Jalan yang Dibangun dari Kekecewaan: Ketika Suara Kemenangan Tak Sampai ke Malifut

24 Juni 2026 - 12:04 WIT

Bapenda Gerak Cepat Tindaklanjuti Temuan BPK, Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang Mulai Dibayar

23 Juni 2026 - 16:21 WIT

NHM Peduli Antar Warga Kao Utara Sukses Jalani Operasi Jantung di Jakarta

23 Juni 2026 - 08:30 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Kolaborasi NHM dan Warga Kao Berbuah Manis, Pembibitan Mangrove Capai 4.300 Bibit

18 Juni 2026 - 18:23 WIT

Trending di Daerah