TERNATE, SerambiTimur – Proses penetapan Irwan Mansur sebagai tersangka sekaligus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Taliabu Jaya Mandiri menuai sorotan tajam dari tim penasihat hukumnya. Mereka menilai langkah Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu (Kejari Pultab) tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Mustakim La Dee, kuasa hukum Irwan Mansur, menyebut Kejari Pultab telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu perkara yang sama, yakni pada 23 Januari, 14 Mei, 25 Juli, dan 3 September 2025.
“Ini jelas menunjukkan adanya sprindik ganda. Dalam hukum acara pidana, praktik seperti ini tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujar Mustakim dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (17/12/2025).
Ia juga mengkritik sikap Kasi Pidsus Kejari Pultab yang dinilai menghambat hak pembelaan kliennya. Pada pemeriksaan 3 September 2025, tim penasihat hukum tidak diberikan salinan BAP meskipun telah diminta secara resmi.
Tak hanya itu, Penuntut Umum juga disebut mengabaikan perintah Majelis Hakim untuk menyerahkan berkas perkara sebelum pembacaan dakwaan. Hingga kini, kuasa hukum mengaku belum menerima berkas perkara secara lengkap.
“Atas dasar itu, kami telah melaporkan Kejari Pultab ke Jamwas Kejaksaan Agung RI agar dilakukan pemeriksaan secara internal,” tegas Mustakim.
Dari sisi materi perkara, kuasa hukum menegaskan Irwan Mansur hanya menjalankan perintah jabatan sebagai Kepala BPPKAD Pulau Taliabu, berdasarkan kebijakan Bupati Pulau Taliabu periode 2019–2024 dan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyertaan modal BUMD.
Menurut mereka, Irwan tidak memiliki niat jahat (mens rea), dan secara hukum dilindungi oleh Pasal 51 KUHP serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Tim penasihat hukum juga menilai Penuntut Umum keliru memahami pertanggungjawaban pidana dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, karena status badan hukum PT Taliabu Jaya Mandiri bukan tanggung jawab Irwan, melainkan pendiri dan direksi perusahaan.
“Surat dakwaan Penuntut Umum penuh inkonsistensi, kesalahan redaksi, bahkan terkesan salin-tempel. Ini tidak memenuhi syarat Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” kata Mustakim.
Ia menegaskan, pihaknya mendukung penuh pemberantasan korupsi, namun mengingatkan bahwa penegakan hukum yang mengabaikan prosedur justru akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.















Tinggalkan Balasan