TERNATE, SerambiTimur – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara turun tangan menyelidiki proyek pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono membenarkan bahwa tim penyidik telah diterjunkan untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi.
“Kami tindak lanjuti. Tim sementara turun ke lapangan, belum kembali,” ujar Waris saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Proyek jetty tersebut menuai penolakan warga yang menilai pembangunan menabrak aturan pengelolaan ruang laut dan mengancam ekosistem pesisir. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Warga mendesak agar PT STS menghentikan proyek dan bertanggung jawab terhadap potensi kerusakan lingkungan serta ruang hidup nelayan.
Sebagai informasi, 70 persen saham PT STS telah diakuisisi perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd. Sementara 30 persen lainnya masih dikuasai PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN), dengan Direktur Utama Maria Chandra disebut masih berpengaruh besar.
Sebelumnya, warga juga menggelar aksi protes pada 4 Juni 2025 di lokasi pembangunan jetty, menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 18 UU 6/2023 tentang tata kelola ruang laut.














Tinggalkan Balasan