SOFIFI, SerambiTimur – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara 2025–2029 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah. Gubernur Sherly Tjoanda menegaskan dokumen ini menjadi peta jalan pembangunan lima tahun ke depan untuk mewujudkan Maluku Utara yang maju, sejahtera, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dalam sidang paripurna DPRD, Jumat (15/8/2025), Sherly memaparkan enam misi, enam tujuan, 16 sasaran, 16 Indikator Kinerja Utama (IKU), 89 Indikator Kinerja Daerah (IKD), serta 12 program unggulan yang menjadi janji politik kepada rakyat.
Beberapa prioritas yang menjadi sorotan DPRD dan akan diakomodasi antara lain optimalisasi pendapatan daerah, pembenahan regulasi, penguatan ekonomi non-tambang seperti pariwisata, pemerataan infrastruktur antarwilayah, dan tata kelola pemerintahan berbasis data.
“Tantangan ke depan berat—fluktuasi ekonomi global, perubahan iklim, hingga dinamika sosial. Namun, dengan visi jelas, strategi tepat, dan kolaborasi semua pihak, Maluku Utara bisa melangkah lebih maju,” tegasnya.
Sherly menutup pidato dengan mengajak seluruh masyarakat terlibat aktif dalam pelaksanaan RPJMD. “Rencana harus menjadi aksi, target menjadi prestasi, dan mimpi menjadi kenyataan,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan