Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 23 Jan 2025 14:52 WIT ·

Eks Bendahara Biro Kesra Diduga Terima Rp 1,2 Miliar dari Kasus Korupsi Bantuan Covid-19


 Pengadilan Negeri Ternate Perbesar

Pengadilan Negeri Ternate

Ternate, SerambiTimur – Mantan Bendahara Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Maluku Utara, Adiyan Iskandar Alam, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,2 miliar dari hasil korupsi anggaran bantuan sosial Covid-19 tahun 2020. Dugaan ini mencuat dalam putusan majelis hakim atas perkara korupsi yang melibatkan mantan Kepala Biro Kesra, Dihir Bajo.

Dalam persidangan, Dihir Bajo mengaku hanya menerima Rp 400 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. Sebagian besar dana tersebut, menurut pengakuannya, diserahkan kepada Adiyan Iskandar Alam yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Biro Kesra.

Uang tersebut didapat dari keuntungan Rp 100 ribu per paket sembako, dengan total 16.087 paket bantuan. Program bantuan ini dilakukan tanpa proses tender dan hanya melalui penunjukan langsung.

Dihir Bajo mengungkap bahwa uang hasil korupsi senilai Rp 1,2 miliar mengalir ke Adiyan. Namun, Adiyan saat diperiksa mengaku hanya menerima Rp 30 juta, yang telah ia kembalikan ke kas negara.

Modus Korupsi Bantuan Covid-19
Kasus ini bermula dari anggaran Rp 8 miliar yang dialokasikan Pemprov Maluku Utara pada 2020 untuk bantuan sembako bagi warga terdampak Covid-19 di 10 kabupaten/kota. Dalam pelaksanaannya, Dihir Bajo bekerja sama dengan Frans Tendean, Direktur CV Sumber Cipta, untuk pengadaan paket sembako.

Harga paket sembako disepakati Rp 400 ribu per paket, namun dalam kontrak dilaporkan Rp 500 ribu per paket. Selisih Rp 100 ribu per paket tersebut menjadi keuntungan yang diduga dinikmati oleh Dihir Bajo dan pihak lainnya.

Majelis hakim memvonis Dihir Bajo bersalah atas tindak pidana korupsi bersama Frans Tendean. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar.

Kasus ini mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Adiyan Iskandar Alam, meskipun pengakuannya masih bertolak belakang dengan fakta persidangan.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Tertutup KPK dan Pemprov Malut di Ternate, Akses Media Dibatasi  

11 Juni 2026 - 11:17 WIT

Walikota Luruskan Anggaran Setda: Bukan Anggaran Pribadi, Sisa Dana Kembali ke Kas Daerah

10 Juni 2026 - 11:16 WIT

Walikota Tidore: Dua Unit Mobil Bukan Beli Tunai, Dilanjutkan Kredit dan Baru Lunas Akhir 2025

10 Juni 2026 - 09:26 WIT

Anggaran Tiket dan Hotel Sekda Tidore Capai Rp 8,6 Miliar: Pemborosan Mengerikan di Tengah Keterbatasan Daerah

10 Juni 2026 - 03:00 WIT

Penilaian PPD Tuntas, Malut Dorong Perencanaan Berbasis Hasil

4 Juni 2026 - 21:27 WIT

Diskriminasi Ala Gubernur Sherly Tjoanda: Empat Pejabat Dinonaktifkan Tanpa Kejelasan, Sementara yang Terlibat Kasus Korupsi Tetap Berkuasa

4 Juni 2026 - 19:49 WIT

Trending di Daerah