Ternate

Serambi Timur Diterbitkan 10:28 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

Ternate, SerambiTimur- Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas praktik korupsi yang mengakar di daerah masih dinantikan di Maluku Utara, terutama dalam menangani kasus dugaan penggelapan yang belum tuntas. Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-Malut) di Jakarta melaporkan kasus ini secara resmi ke KPK pada 25 Juli lalu, terkait penyertaan modal investasi Pemerintah Kota Ternate di PT Ternate Bahari Berkesan yang melibatkan M. Tauhid Suleman.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara nomor PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 tertanggal 7 Juli 2022, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 22,85 miliar, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 7 miliar. SKAK-Malut meminta KPK segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyelidikan khusus serta memanggil dan memeriksa M. Tauhid Suleman.

Dugaan praktik korupsi ini juga mencakup penyetoran modal Pemerintah Kota Ternate ke PT BPRS Bahari Berkesan pada periode 2015-2019, yang tidak tercatat dalam laporan keuangan PT BPRS. Selain itu, M. Tauhid Suleman juga diduga memonopoli tiga perusahaan BUMD selama tiga tahun dengan menerima gaji hingga Rp 180 juta, yang menjadi objek penyelidikan kerugian negara.

SKAK-Malut menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk pelanggaran terhadap UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Mereka meminta KPK secara tegas menjalankan fungsi pemantauan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Kota Ternate, sesuai UU No. 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“M. Tauhid Suleman kini maju dalam kontestasi demokrasi di Kota Ternate sebagai petahana. Jika ada dugaan penggelapan uang rakyat, mustahil kita diam saja,” tegas perwakilan SKAK-Malut. Mereka berjanji akan terus menggelar aksi di Jakarta hingga ada pemanggilan dan pemeriksaan resmi terhadap M. Tauhid Suleman, apalagi dugaan ini didukung oleh hasil audit resmi BPKP.

Tinggalkan komentar