TALIABU, SerambiTimur – Proyek pembangunan jalan Kawalo–Waikoka di Kabupaten Taliabu kembali menuai polemik. Sejumlah warga menuntut ganti rugi atas ribuan tanaman yang ditebang sejak 2022 untuk kepentingan proyek bernilai Rp 30 miliar tersebut.
Direktur PT Miranti Jaya Permai, Yusuf Lasinta, mengaku turut tertekan karena hingga kini Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum melunasi pembayaran kepada perusahaannya. Kondisi ini membuat janji kompensasi kepada warga tak kunjung terealisasi.
“Saya juga dianggap penipu, padahal saya korban. Pemprov belum membayar penuh, bagaimana saya bisa menunaikan janji ganti rugi?” ungkap Yusuf.
Persoalan ini sempat dibawa ke Pengadilan Negeri Soasio. Putusan hakim menyatakan Pemprov Malut melakukan wanprestasi dan memerintahkan pembayaran Rp 18,9 miliar. Namun, hingga kini keputusan tersebut belum dijalankan.
Kekecewaan warga kian memuncak. Mereka menyandera belasan alat berat milik kontraktor dan mengancam akan membakar jika tuntutan tidak dipenuhi. Warga mendesak Gubernur Maluku Utara segera turun tangan menuntaskan persoalan ini.














Tinggalkan Balasan