SOFIFI, SerambiTimur- Batas waktu perbaikan temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara untuk tiga OPD Pemprov Malut resmi berakhir, namun laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belum juga rampung.
Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali, menyebut ketiga OPD tersebut adalah Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta UPT Himo-Himo Dinas Sosial. “Perbaikan ada, tapi tidak semua tuntas. Sesuai aturan, waktunya habis, langkah berikutnya adalah pengembalian dana ke kas daerah,” tegas Nirwan, Sabtu (9/8/2025).
Total nilai temuan mencapai Rp 5,7 miliar, dengan Dispora menjadi yang terbesar yakni Rp 3 miliar. Inspektorat memastikan akan mengawasi proses pengembalian dana hingga selesai. “Tidak ada lagi yang perlu dibicarakan. Aturannya sudah jelas,” tegas Nirwan.
Kalau mau, saya bisa tambahkan angle judul yang lebih “menggigit” untuk menarik klik pembaca, seperti:
- “SPJ Mangkrak, Rp 5,7 Miliar Dana Pemprov Malut Terancam Dikembalikan”
- “Deadline Habis, Tiga OPD Pemprov Malut Belum Tuntaskan Temuan BPK”
- “BPK: Temuan Rp 5,7 Miliar Belum Beres, Pemprov Malut Harus Kembalikan Dana”














Tinggalkan Balasan