HALSEL, SerambiTimur — Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, resmi dihentikan oleh Polres Halmahera Selatan. Penutupan tambang rakyat ini dilakukan setelah diketahui beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kapolres Halsel AKBP Hendra Manurung mengungkapkan, lokasi tambang telah dipasangi garis polisi. Sebanyak 57 tromol (alat pengolahan emas) ditemukan di area tersebut.
“Sudah kami police line, seluruh aktivitas dihentikan. Barang bukti belum sempat diamankan, tapi lokasi sudah dikunci dengan garis polisi,” tegas Hendra, Kamis (24/4/2025).
Penutupan ini merupakan bagian dari tindak lanjut instruksi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, untuk menindak tegas praktik tambang emas ilegal di wilayah Malut.
Sebelumnya, Polres Halsel juga menutup dua tambang emas lainnya di Desa Anggai (Kecamatan Obi) dan Desa Manatahan (Obi Barat).
Hendra menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki siapa saja pemilik tromol di tambang Kusubibi. Para penambang telah didata, namun belum diketahui pasti berapa orang yang memiliki alat-alat pengolahan tersebut.
“Masih kita selidiki. Karena satu orang bisa punya dua sampai tiga tromol,” jelasnya.
Menariknya, dalam operasi ini, Polres Halsel juga melibatkan tim dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mengantisipasi adanya oknum aparat yang terlibat.
“Kasi Propam kami libatkan, jika ditemukan anggota yang terlibat, pasti akan kami proses sesuai hukum,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan