Ternate, Serambi Timur – Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Negeri Ternate, Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, mengakui bahwa dirinya menandatangani surat terkait pengurusan izin usaha pertambangan untuk terdakwa Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara. Sidang yang digelar pada Rabu (30/10/2024) itu menghadirkan Samsudin sebagai saksi untuk terdakwa Muhaimin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan serangkaian pertanyaan kepada Samsudin terkait izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga diurus oleh terdakwa Muhaimin Syarif. Samsudin mengungkapkan bahwa dirinya pernah diperintah oleh mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), untuk menandatangani surat kesesuaian tata ruang yang berkaitan dengan izin tambang.
“Saya diminta Pak AGK untuk menyediakan surat kesesuaian tata ruang, dan surat tersebut diurus oleh Muhaimin Syarif,” ungkap Samsudin. Namun, Samsudin menegaskan bahwa penyediaan dokumen izin ruang sebenarnya bukanlah kewenangan provinsi, melainkan pemerintah pusat. Meski menandatangani surat tersebut, Samsudin mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menyusun surat itu.
Di depan JPU, Samsudin menyebutkan bahwa berbagai instansi daerah turut menangani izin tambang, termasuk Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Saat ditanya lebih lanjut oleh JPU mengenai keterlibatan Muhaimin dalam proyek infrastruktur, Samsudin mengungkapkan bahwa terdakwa memperoleh dua proyek besar, yakni pembangunan jalan di Kabupaten Pulau Taliabu dan pembangunan sekolah.


















Tinggalkan Balasan