Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 30 Okt 2024 11:51 WIT ·

Sidang Kasus Suap, Pj Gubernur Maluku Utara Akui Tandatangani Surat Izin Tambang atas Perintah Mantan Gubernur


 Sidang Kasus Suap, Pj Gubernur Maluku Utara Akui Tandatangani Surat Izin Tambang atas Perintah Mantan Gubernur Perbesar

Ternate, Serambi Timur – Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Negeri Ternate, Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, mengakui bahwa dirinya menandatangani surat terkait pengurusan izin usaha pertambangan untuk terdakwa Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara. Sidang yang digelar pada Rabu (30/10/2024) itu menghadirkan Samsudin sebagai saksi untuk terdakwa Muhaimin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan serangkaian pertanyaan kepada Samsudin terkait izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga diurus oleh terdakwa Muhaimin Syarif. Samsudin mengungkapkan bahwa dirinya pernah diperintah oleh mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), untuk menandatangani surat kesesuaian tata ruang yang berkaitan dengan izin tambang.

“Saya diminta Pak AGK untuk menyediakan surat kesesuaian tata ruang, dan surat tersebut diurus oleh Muhaimin Syarif,” ungkap Samsudin. Namun, Samsudin menegaskan bahwa penyediaan dokumen izin ruang sebenarnya bukanlah kewenangan provinsi, melainkan pemerintah pusat. Meski menandatangani surat tersebut, Samsudin mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menyusun surat itu.

Di depan JPU, Samsudin menyebutkan bahwa berbagai instansi daerah turut menangani izin tambang, termasuk Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Saat ditanya lebih lanjut oleh JPU mengenai keterlibatan Muhaimin dalam proyek infrastruktur, Samsudin mengungkapkan bahwa terdakwa memperoleh dua proyek besar, yakni pembangunan jalan di Kabupaten Pulau Taliabu dan pembangunan sekolah.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPK Serahkan 12 LHP Semester II 2025, Wagub Malut: Transparansi Bukan Sekadar Slogan

15 Januari 2026 - 20:39 WIT

SMAK Desak KPK Usut Pembayaran Rp2,8 Miliar Eks Rumah Gubernur Malut

13 Januari 2026 - 18:56 WIT

Diduga Lindungi Kasus Korupsi Rp2,8 Miliar, Polda Malut Disorot Aktivis Mahasiswa

12 Januari 2026 - 23:58 WIT

Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Teguhkan Komitmen Hadapi Tantangan Baru

12 Januari 2026 - 16:48 WIT

Akademisi Unkhair: Penonaktifan Empat Kepala OPD Malut Sarat Kepentingan

12 Januari 2026 - 10:14 WIT

Bapas Ternate Teguhkan Komitmen Kinerja Lewat Penandatanganan Perjanjian Kinerja

10 Januari 2026 - 16:42 WIT

Trending di Hukum & Kriminal