TERNATE, SerambiTimur– Persoalan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara kembali mencuat menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Proses penyidikan kasus ini membawa dugaan suap tambang yang semakin ramai dibahas di kalangan akademisi, praktisi, dan pemerhati pertambangan Maluku Utara. LBH Limau Tidore mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih.
M. Sanusi Taran, Direktur LBH Limau Tidore, menyampaikan dalam rilis pers (29/10) bahwa pihaknya telah mengkaji secara kritis permasalahan IUP, mulai dari proses penerbitan hingga aturan perundang-undangan yang mengatur tambang. “Ini bukan sekadar izin usaha, tapi ada dampak serius bagi masyarakat dan ekonomi daerah jika penyalahgunaan izin tambang terjadi,” tegas Sanusi.
LBH Limau Tidore menilai pentingnya membedakan antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan IUP, agar masyarakat tidak terbuai oleh isu yang berkembang. Sanusi menguraikan, WIUP hanyalah wilayah yang diusulkan untuk tambang, sedangkan IUP merupakan izin resmi yang dikeluarkan setelah rangkaian proses legal dan teknis. “Bagi masyarakat, memahami perbedaan ini krusial karena setiap tahapan membawa potensi transaksi yang besar dan diduga melibatkan kepentingan oligarki,” lanjutnya.
Sejak 1960, regulasi tambang Indonesia telah mengalami perubahan signifikan, termasuk dengan hadirnya UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini menekankan bahwa kewenangan penerbitan izin tambang kini sepenuhnya dipegang pemerintah pusat. Namun, daerah masih dapat mengusulkan WIUP, yang kemudian dilelang oleh Kementerian ESDM kepada pihak-pihak berkepentingan.
Muhlis Ibrahim, pemerhati tambang di Maluku Utara, menyoroti proses perizinan tambang yang kerap rawan manipulasi oleh pihak-pihak berkepentingan. “WIUP sekadar usulan wilayah tambang, tanpa nilai ekonomis langsung. Lain halnya dengan IUP yang sudah berbentuk izin dan bernilai ekonomis tinggi karena mencakup deposit logam bernilai di wilayah tambang,” kata Muhlis. Ia menegaskan bahwa proses lelang WIUP oleh Kementerian ESDM harus bebas dari intervensi dan permainan, demi menjaga transparansi.
LBH Limau Tidore mendesak KPK, baik penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk serius menuntaskan kasus dugaan suap tambang ini. “Jika dugaan suap sudah muncul pada level WIUP yang belum bernilai izin, maka kita perlu menggali lebih dalam lagi bagaimana dengan IUP yang sudah berjalan di Maluku Utara. Apakah ada penyalahgunaan dan siapa yang terlibat?” ujar Sanusi.
Sanusi menegaskan bahwa kasus dugaan suap tambang di Maluku Utara adalah ujian besar bagi transparansi dan integritas lembaga hukum. “Kami meminta KPK untuk konsisten dan tidak tebang pilih, terutama mengingat besarnya potensi kerugian negara dan dampak bagi masa depan masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.


















Tinggalkan Balasan