TERNATE, SerambiTimur– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dan tim pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 04.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Malut, Sumitro Muhammadiyah, mengungkapkan bahwa kasus ini telah masuk dalam informasi awal dan akan ditelusuri oleh tim khusus yang telah dibentuk.
7 Hari Penelusuran Sesuai Perbawaslu
Sumitro menjelaskan bahwa proses penelusuran akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, yang memberikan waktu maksimal tujuh hari untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil.
“Ini menjadi dasar untuk menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Mohon teman-teman media dan masyarakat bersabar, karena kami pastikan dugaan pelanggaran ini akan ditangani secara profesional dan tanpa tebang pilih,” tegas Sumitro usai menghadiri rapat daring dengan Bawaslu RI, Senin (25/11/2024).
Komitmen Penegakan Hukum Pemilu
Sumitro menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen menegakkan keadilan dalam pemilu. “Setiap dugaan pelanggaran akan kami selesaikan sesuai aturan. Penegakan hukum pemilu kami jalankan demi memastikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah beredar video viral terkait dugaan politik uang oleh tim paslon nomor urut 04 serta keterlibatan Pj Sekda yang diduga mengarahkan dukungan melalui grup WhatsApp. Langkah tegas Bawaslu diharapkan mampu menjaga integritas Pilkada Maluku Utara yang akan berlangsung pada 27 November 2024.













Tinggalkan Balasan