Hukum & Kriminal

Saksi Bantah Keterangan Penyidik di Sidang Korupsi Proyek SMK Negeri 1 Taliabu

Serambi Timur Diterbitkan 05:02 WIT 1 menit membaca
Ukuran Teks:

TERNATE, SerambiTimur – Dalam sidang kasus korupsi proyek SMK Negeri 1 Taliabu dengan terdakwa Muhaimin Syarif, saksi pihak swasta, Riswandi, membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 10. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate, Kamis (7/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pertanyaan kepada Riswandi mengenai laporan hukum terkait proyek tersebut. Riswandi menjawab bahwa laporan memang pernah diajukan karena dugaan korupsi, namun prosesnya tidak berjalan.

Ketika ditanya keterlibatan terdakwa Muhaimin Syarif dalam proyek SMK Negeri 1 Taliabu, Riswandi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan terdakwa untuk membahas proyek tersebut. “Kalau untuk kaitannya, tidak ada,” ungkapnya.

Dalam BAP nomor 10, disebutkan bahwa Riswandi pernah dipanggil oleh Muhaimin Syarif ke ruangannya di Kantor DPRD Gerindra Maluku Utara setelah menandatangani buku cek pencairan proyek. Namun, Riswandi membantah pernyataan ini, menyatakan dirinya tidak ingat pernah dipanggil ke ruangan terdakwa.

JPU KPK berencana memanggil penyidik yang memeriksa Riswandi untuk memperjelas perbedaan keterangan tersebut dalam sidang lanjutan.

Tinggalkan komentar