Hukum & Kriminal

Saksi Akui terima dokumen Wiup dari kadis ESDM dan PTSP

Serambi Timur Diperbarui 05:37 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

TERNATE, SerambiTimur- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Maluku Utara, Bambang P. Hermawan, dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili, disebut terlibat dalam penyusunan dan perbaikan dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk terdakwa Muhaimin Syarif, alias Ucu. Nama keduanya mencuat dalam sidang kasus suap proyek dan perizinan tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Kamis (7/11).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo, saksi Ruli Kurniawan, mantan staf teknis di PT Taliabu Godo Maogena, mengakui bahwa dirinya pernah menerima dokumen WIUP melalui WhatsApp dari Kadis DPM-PTSP Malut untuk diteruskan ke terdakwa. Ruli juga mengungkapkan bahwa Kadis ESDM Malut sering berkunjung ke kantor terdakwa lebih dari lima hingga sepuluh kali dalam setahun untuk membantu mereview dan memverifikasi koordinat tambang dalam dokumen WIUP.

“Saya terima dokumen dari Kadis DPM-PTSP, dan setelah ada perintah dari terdakwa Ucu, baru saya kerjakan. Begitu pula dengan permintaan bantuan Kadis ESDM dalam pengecekan koordinat tambang,” ujar Ruli di hadapan hakim.

Ia menegaskan bahwa setiap tugas terkait pengurusan WIUP selalu dilakukan atas arahan terdakwa. “Saya hanya bekerja atas perintah Pak Ucu, bukan dari Kadis ESDM atau Kadis DPM-PTSP,” tegasnya.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (30/10) lalu, saksi Said dari Biro Umum Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga mengungkap bahwa terdakwa sering menghubunginya melalui WhatsApp untuk meminta nomor surat terkait pengurusan WIUP.

Terdakwa Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan komentar