Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Mar 2024 07:34 WIT ·

Roslan” Sekertaris DPD KAI Malut, Desak Peserta Calek Nasdem no 2 Di Diskualifikasi.


 Roslan” Sekertaris DPD KAI Malut, Desak Peserta Calek Nasdem no 2 Di Diskualifikasi. Perbesar

Serambitimur, Halsel – Sekertaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara Roslan SH, Mendesak Komisioner Bawaslu agar merekomendasikan peserta caleg Nasdem nomor urut 2 inisial AHS, Dapil Makian-Kayoa (Makayoa) harus didiskualifikasi.

Roslan mengatakan, terkait larangan politik uang sudah di atur dalam Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No 7 tahun 2017 yang mana jika terbukti melanggar, maka bagi calon DPRD Kabupaten/Kota dapat diberikan sanksi administratif berupa pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Selain sanksi administratif “kata Roslan” bagi pemberi maupun penerima politik uang juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 2 tahun sampai 4 tahun penjara.jelasnya.

Roslan Menyampaikan, Terkait adanya dugaan Oknum Komisioner KPU Halmahera Selatan (Halsel) yang menerima sejumlah uang dari salah satu calon DPRD dapil makian kayoa sudah menjadi perhatian publik, karena itu, menurut kami kata Roslan” harus segera dilakukan proses hukum untuk mengetahui sejauh mana kebenaran dan siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Terlepas itu, kata Roslan, kami sangat menyayangkan kejadian seperti ini karena seharusnya peserta maupun penyelenggara pemilu tidak boleh menggunakan politik uang atau money politic karena hal ini bertentangan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

oleh karena itu, kami berharap ada peran aktif masyarakat untuk sama-sama terlibat dan melaporkan kasus ini sebagai bentuk pengawasan ke Bawaslu Halsel agar pihak-pihak terkait dapat di panggil dan dimintai keterangan untuk membuat terang masahala ini.(**)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPK Serahkan 12 LHP Semester II 2025, Wagub Malut: Transparansi Bukan Sekadar Slogan

15 Januari 2026 - 20:39 WIT

Aksi FPAKI-Malut: Kasus Rumdis Rp2,8 Miliar Mandek 7 Tahun, Kejati Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 18:44 WIT

Desa Talaga Ukir Prestasi Nasional, Satu-satunya Wakil Maluku Utara di Desa Wisata Nusantara

15 Januari 2026 - 18:37 WIT

Jabatan Keluarga Plt Kadis PUPR Malut Jadi Sorotan, BKD Tegaskan Sebagian Diangkat Era Gubernur Lama

15 Januari 2026 - 11:35 WIT

TIM PEMENANGAN SERLY-SARBIN KOTA TERNATE BERI WARNING KEPADA GUBERNUR DAN WAGUB MALUKU UTARA

14 Januari 2026 - 17:45 WIT

Sekda Haltim Dorong Akselerasi Kinerja OPD Pasca Pelantikan

14 Januari 2026 - 12:19 WIT

Trending di Daerah