HALTIM, Serambitimur.id — PT Position menegaskan komitmennya menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan mengutamakan pendekatan persuasif, dialogis, dan semangat kekeluargaan dalam menyelesaikan setiap persoalan ketenagakerjaan yang muncul.
Perusahaan membuka seluas-luasnya ruang komunikasi dan perundingan bersama para karyawan guna mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Langkah ini dijalankan dengan berpegang teguh pada prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat, seraya tetap menjamin pemenuhan hak, perlindungan kepentingan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendekatan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengamanatkan agar setiap perselisihan terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit secara musyawarah.
Melalui proses perundingan bipartit yang dilakukan secara terbuka, PT Position dan para karyawan akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan objektif. Kesepakatan ini lahir semata-mata atas dasar kesepahaman bersama, tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Hasil kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Risalah Perundingan Bipartit dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Perjanjian Bersama (PB), sebagai wujud komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara baik, adil, dan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya, PT Position menyampaikan hasil perundingan dan kesepakatan tersebut kepada Saiful, Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Timur. Sebelumnya, dalam proses pendampingan, Saiful telah mendorong agar penyelesaian persoalan ditempuh melalui pendekatan persuasif dengan mengutamakan komunikasi dan musyawarah antara kedua belah pihak.
Menanggapi hasil tersebut, Saiful menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil PT Position maupun para pekerja. Menurutnya, tercapainya kesepakatan secara damai membuktikan bahwa dialog dan pendekatan persuasif merupakan jalan yang efektif dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial tanpa menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
Penyelesaian ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa perbedaan kepentingan dalam hubungan kerja dapat dijembatani melalui komunikasi yang terbuka dan semangat mengutamakan kepentingan bersama.
Langkah yang diambil PT Position ini diharapkan dapat menjadi teladan positif bagi perusahaan lain di wilayah Halmahera Timur maupun seluruh Provinsi Maluku Utara — khususnya dalam membangun pola penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang humanis, taat hukum, serta senantiasa mengedepankan dialog dan musyawarah.
Lebih dari sekadar menyelesaikan persoalan sesaat, pendekatan persuasif dan kekeluargaan yang dijalankan PT Position merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, kondusif, dan saling menguntungkan. Melalui musyawarah, terlihat jelas bahwa penyelesaian perselisihan bukanlah soal mencari siapa menang atau kalah, melainkan bagaimana menemukan solusi yang disepakati bersama, menjaga hubungan baik, serta memastikan kemanfaatan dirasakan oleh pihak perusahaan maupun para karyawan.
