Menu

Mode Gelap

Sofifi · 23 Sep 2025 14:40 WIT ·

Polda Malut Selidiki Dugaan Pungli dan Operasi Ilegal Insinerator Limbah Medis


 Polda Malut Selidiki Dugaan Pungli dan Operasi Ilegal Insinerator Limbah Medis Perbesar

TERNATE, SerambiTimur – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mulai menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah rumah sakit di Malut dan pengoperasian insinerator limbah medis secara ilegal oleh Pemerintah Kota Ternate.

Sejumlah pihak bahkan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Ternate.

Hal ini dibenarkan Direktur Kriminal Khusus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, saat dikonfirmasi wartawan. Ia menyebut praktik yang dijalankan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate dengan menerima aliran dana dari rumah sakit dan laboratorium swasta untuk jasa pemusnahan limbah medis, masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi.

“Ya, benar. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan,” tegas Edy.

Insinerator milik Pemkot Ternate diketahui beroperasi tanpa izin resmi, dan hal itu sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025. BPK bahkan merekomendasikan agar Wali Kota Ternate segera mengurus izin, namun hingga kini perizinan belum juga diterbitkan.

“Sejumlah pihak sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” tambah Edy.

Insinerator yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan izin uji emisi dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta mencemari lingkungan. Proses pembakaran tanpa standar berisiko melepaskan zat berbahaya seperti dioksin dan furan yang mengancam kesehatan.

Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021, pencemaran udara akibat aktivitas ilegal ini dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Adapun daftar fasilitas kesehatan yang menggunakan insinerator ilegal milik Pemkot Ternate antara lain RSUD Chasan Boesoirie, RS Dharma Ibu, RS Islam, RS Tentara, RS Bhayangkara, RS Prima, Klinik Permata Hati, Laboratorium Prodia, dan Laboratorium Nita. Bahkan, sebagian limbah medis dari Kabupaten Halmahera Selatan juga disebut ikut dimusnahkan di fasilitas tersebut.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walikota Luruskan Anggaran Setda: Bukan Anggaran Pribadi, Sisa Dana Kembali ke Kas Daerah

10 Juni 2026 - 11:16 WIT

Walikota Tidore: Dua Unit Mobil Bukan Beli Tunai, Dilanjutkan Kredit dan Baru Lunas Akhir 2025

10 Juni 2026 - 09:26 WIT

Transparansi Harta Pejabat Dipertanyakan: Walikota Tidore Tersandung Mobil Mewah dan Pajak Mati

9 Juni 2026 - 22:29 WIT

Penilaian PPD Tuntas, Malut Dorong Perencanaan Berbasis Hasil

4 Juni 2026 - 21:27 WIT

Ternate Cetak Rekor WTP Selama 12 Tahun

4 Juni 2026 - 21:14 WIT

Diskriminasi Ala Gubernur Sherly Tjoanda: Empat Pejabat Dinonaktifkan Tanpa Kejelasan, Sementara yang Terlibat Kasus Korupsi Tetap Berkuasa

4 Juni 2026 - 19:49 WIT

Trending di Daerah