Sofifi

Pendapatan Malut Diproyeksi Naik 22 Persen, Gubernur Serahkan KUA-PPAS 2027 ke DPRD

Serambi Diperbarui 16:32 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

SOFIFI, SerambiTimur — Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menyusun arah pembangunan dan kebijakan fiskal tahun 2027. Hal itu ditandai dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Maluku Utara, Kamis (6/8/2026).

Dalam pidatonya, Gubernur memaparkan proyeksi pendapatan, belanja, hingga arah pembangunan daerah yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Maluku Utara.

Sherly menjelaskan, pendapatan daerah pada tahun 2027 diproyeksikan mencapai lebih dari Rp3,4 triliun atau meningkat sekitar 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Secara rinci, Rancangan KUA-PPAS 2027 mengestimasi pendapatan daerah mencapai lebih dari Rp3,4 triliun atau naik sekitar 22 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan tumbuh 5,5 persen menjadi Rp1,8 triliun,” ujar Sherly.

Di sisi belanja, Pemerintah Provinsi mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,9 triliun sehingga diproyeksikan terjadi defisit sekitar Rp500 miliar yang akan dikelola sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.

Selain memaparkan postur anggaran, Gubernur juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur strategis, salah satunya Jalan Trans Kie Raha.

Menurut Sherly, pembangunan ruas jalan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan konektivitas antarwilayah, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat ketahanan pangan, memperlancar distribusi hasil produksi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Pembangunan Trans Kie Raha adalah bagian dari strategi besar Pemerintah Provinsi untuk semakin memantapkan peran Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi,” tegasnya.

Pada akhir penyampaiannya, Sherly secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Maluku Utara untuk memasuki tahapan pembahasan bersama.

“Saya serahkan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 agar dapat dikaji, dibahas, dan disepakati, sehingga menjadi acuan langkah kita bersama dalam pembangunan daerah ke depan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan KUA-PPAS 2027 mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, dokumen tersebut juga disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang dan jangka menengah, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Rapat Paripurna ke-21 DPRD Maluku Utara kemudian ditutup dengan penyerahan resmi dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Provinsi kepada pimpinan DPRD sebagai awal proses pembahasan menuju penetapan APBD Tahun Anggaran 2027.

Tinggalkan komentar