Ternate, SerambiTimur- Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota secara bertahap. Penyaluran dilakukan sesuai kemampuan fiskal daerah dan mengikuti mekanisme yang diatur dalam regulasi keuangan.
Memasuki awal tahun 2025, dua daerah telah menerima alokasi DBH: Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp10 miliar dan Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp9 miliar. Dana tersebut difokuskan untuk menyelesaikan kewajiban mendesak di sektor kesehatan, khususnya pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
“Komitmen dua daerah ini adalah menggunakan DBH untuk melunasi tunggakan BPJS Kesehatan, agar pelayanan kesehatan di rumah sakit tetap berjalan lancar dan masyarakat tidak dirugikan,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, Kamis (17/4/2025).
Ia menambahkan, Gubernur Maluku Utara berkomitmen penuh untuk menyalurkan DBH ke seluruh daerah, termasuk Kota Tidore Kepulauan, secara bertahap dan proporsional. Proses penyaluran tetap mengacu pada audit internal dan kondisi keuangan daerah demi menjamin transparansi serta akuntabilitas.
“Pemerintah provinsi saat ini sedang melakukan efisiensi anggaran agar APBD benar-benar digunakan untuk program-program yang bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Purbaya menekankan, semangat Gubernur adalah memastikan setiap satu rupiah uang rakyat digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan publik.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Tidore, Muhammad Senen, atas perhatiannya yang terus mendorong penyelesaian kewajiban DBH oleh Pemprov. Menurutnya, sinergi antarpemerintah sangat penting dalam menciptakan pengelolaan keuangan yang sehat dan pelayanan publik yang merata di seluruh wilayah Maluku Utara.
Kalau kamu butuh versi untuk media sosial atau infografik juga, tinggal bilang saja.














Tinggalkan Balasan