Ternate, Serambi Timur – Pemerintah Kota Ternate mengumumkan akan menaikkan tunjangan bagi 293 pejabat fungsional di lingkungan Pemkot Ternate. Kebijakan ini akan berlaku mulai tahun ini hingga tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan bahwa pembayaran tunjangan jabatan bagi pejabat yang telah mengalami penyetaraan dari jabatan struktural ke fungsional akan dimulai dari September hingga Desember 2024.
“Tunjangan pejabat yang sebelumnya sebesar Rp540.000, kini dinaikkan menjadi antara Rp900.000 hingga Rp1.000.000. Jadi, nilainya bervariasi,” ujar Rizal Marsaoly pada Selasa, 30 Juli 2024.
Lebih lanjut, Rizal menambahkan bahwa tunjangan tersebut dijadwalkan akan dibayarkan pada bulan September 2024. Hal ini menjadi informasi penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah dialihkan ke jabatan fungsional.
Rizal juga menyebutkan bahwa total alokasi anggaran yang disediakan untuk tunjangan ini mencapai Rp1,7 miliar. Sementara untuk tahun 2025, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp3,8 miliar dan sudah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
“Kebijakan ini diambil oleh Pemkot Ternate sebagai bentuk perhatian dari Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, terhadap peningkatan kinerja ASN dan aparat pemerintah,” jelas Rizal.
Rizal menambahkan bahwa kemungkinan besar pembayaran tunjangan ini akan dilakukan melalui pergeseran kegiatan di APBD 2024. Sedangkan untuk tahun 2025, tunjangan akan dibayarkan mulai Januari hingga Desember, sesuai yang telah dituangkan dalam RKPD 2025.



















Tinggalkan Balasan