Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Jul 2025 05:58 WIT ·

Pemkab Haltim Usulkan Enam Ranperda.


 Pemkab Haltim Usulkan Enam Ranperda. Perbesar

Haltim, – Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) usulkan sebanyak 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Halmahera Timur. Usulan itu disampaikan langsung Bupati Haltim, Ubaid Yakub pada rapat paripurna keempat masa sidang ketiga di ruangan rapat paripurna DPRD, Rabu (02/7/2025).

Mengawali acara, Ubaid mengatakan pembentukan peraturan daerah merupakan kewenangan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. olehnya itu 6 ranperda yang diajukan oleh Pemkab ini nantinya membutuhkan kajian lebih lanjut dari anggota Dewan.

“Para anggota DPRD juga dapat mempelajari 6 usulan ranperda itu,” ucapnya.

Ubait juga, Mengatakan dalam rangka pelaksanaan otonomi pembentukan produk hukum daerah ialah tugas bersama. Baik dalam rangka pelaksanaan kewenangan yang bersifat atributif, delegatif ataupun dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum daerah.

“Sehingga produk hukum yang dilahirkan dapat menjadi landasan pijak dan landasan operasional bagi penyelenggaran pemerintah daerah,” ujar bupati.

Enam rancangan peraturan daerah yang diparakarsai Pemda Haltim diantaranya

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyerahan Prasarana dan Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja lokal.

Dikatakanya, enam Ranperda tersebut diajukan sebagai hak prakarsa pemerintah daerah yang secara umum bagian dari kewenangan atribut dan delegatif pemerintah daerah untuk melaksanakan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan daerah.

“Kami bersama jajaran perangkat daerah berkomitmen bersama-sama DPRD Halmahera Timur menuntaskan seluruh agenda program pembentukan peraturan daerah pada tahun ini, sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi yang menjadi wewenang kita bersama. tuturnya.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA

12 Mei 2026 - 18:06 WIT

Pulangnya “Barifola”: Permintaan Terakhir Sang Ibu Kini Terwujud, H. Burhan Abdurahman Beristirahat di Tanah Kelahiran

12 Mei 2026 - 17:11 WIT

Tinju dan Ambisi Ternate: Misi 10 Emas Nasri Abubakar di Porprov Malut

12 Mei 2026 - 13:51 WIT

Kapolres Ternate Pimpin Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek Ternate Utara

11 Mei 2026 - 18:18 WIT

2 WNA 1 WNI Tewas Saat Erupsi Gunung Dukono Halmahera Utara

9 Mei 2026 - 10:31 WIT

Kapolres Halsel Tegaskan Komitmen Tindak Tambang Ilegal di Kubung dan Kusubibi

8 Mei 2026 - 19:37 WIT

Trending di Daerah