TERNATE, SerambiTimur – Direksi PT Bangun Utama Mandiri, berinisial L, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan terdakwa AH, salah satu tersangka dalam kasus yang menyeret proyek multi-tahun bernilai fantastis itu.
Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Iya benar, hari ini Direksi diperiksa sebagai saksi,” kata Richard saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (1/7).
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi lain, yang berasal dari unsur Kelompok Kerja (Pokja), pengawasan, dan keuangan. Mereka dimintai keterangan terkait pengelolaan anggaran pembangunan Masjid Raya pada tahun anggaran 2017–2018 tahap II.
Penyelidikan terhadap proyek ini didasari surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Maluku Utara Nomor: Print-783/Q.2/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021.
Dalam dokumen kontrak awal, anggaran pembangunan Masjid Raya tahun 2016 tercatat sebesar Rp50 miliar, namun direfocusing menjadi Rp29 miliar. Proyek ini kemudian berlanjut dengan anggaran Rp29,95 miliar pada 2017 dan dikerjakan oleh PT Bangun Utama Mandiri.
Pada 2018, proyek kembali dilanjutkan dengan dana Rp29,89 miliar oleh PT Bangun Utama Mandiri Nusa. Tahun berikutnya, 2019, dianggarkan lagi sebesar Rp9,98 miliar dan dikerjakan oleh CV Minanga Tiga Satu. Sementara pada 2021, proyek digarap PT Duta Karya Pratama Unggul dengan anggaran Rp11,01 miliar.
Terakhir, pada 2024, Pemkab Halsel kembali menggelontorkan dana Rp10 miliar. Total anggaran yang digelontorkan sejak awal mencapai hampir Rp120 miliar, tepatnya Rp119.848.957.173.
Namun ironisnya, hingga kini pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan masih belum rampung dan masih dalam tahap pengerjaan.














Tinggalkan Balasan