Sofifi, SerambiTimur– Rencana pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Halmahera Selatan, yakni Saketa-Dehepodo dan Laiwui-Jikotamo-Anggai, dipastikan tertunda. Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) tak bisa melanjutkan proyek tersebut setelah Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp43 miliar untuk sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) dihapus akibat efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Samsuddin Abdul Kadir, mengungkapkan bahwa kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memotong DAK Kementerian PUPR sebesar 100 persen membuat seluruh proyek infrastruktur yang bergantung pada dana tersebut terhenti.
“DAK-nya hilang semua, makanya kita harus melakukan efisiensi. Kalau anggarannya tidak ada, otomatis proyeknya juga tidak bisa jalan,” kata Samsuddin, Senin (17/3).
Ia menegaskan bahwa proyek jalan ini sulit dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau APBD. Dari total APBD Malut sebesar Rp3,4 triliun, lebih dari Rp1 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai. Selain itu, ada anggaran rutin OPD dan program pembinaan masyarakat yang menyedot ratusan miliar rupiah.
“Kalau DAK hilang, kita tidak bisa serta-merta menutupi dengan DAU. Harus menunggu siklus perubahan anggaran atau dialokasikan dalam APBD tahun depan,” jelasnya.
Sebagai langkah efisiensi, pemerintah daerah juga telah memangkas anggaran perjalanan dinas dan berbagai belanja administrasi OPD. Namun, Samsuddin menegaskan bahwa program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat masih dipertahankan.














Tinggalkan Balasan