Ternate, Serambi Timur – Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Muhaimin Syarif alias Ucu kembali mengungkap sejumlah fakta menarik di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Muhaimin diduga memiliki 16 proyek di Maluku Utara yang diperoleh melalui kedekatannya dengan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Kesaksian Ahmad Purbaya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, menegaskan bahwa proyek-proyek tersebut tersebar di berbagai dinas dan dijalankan melalui sejumlah perusahaan milik terdakwa. Menurut Purbaya, ada sekitar 16 proyek yang ia ketahui berasal dari intervensi langsung eks Gubernur AGK. “Seingat saya, ada 16 perusahaan yang menangani proyek-proyek itu. Saya mengetahuinya berdasarkan perintah pencairan dana dari mantan Gubernur,” ujar Purbaya dalam persidangan Jumat (1/11/2024).
Muhaimin Syarif membantah klaim Purbaya, mempertanyakan kesaksian tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pihak yang secara langsung mengerjakan proyek-proyek itu. “Apakah Anda tahu proyek apa saja yang pernah saya kerjakan?” tanya Muhaimin, yang mempertanyakan 16 perusahaan yang diklaim miliknya.
Selain itu, sidang juga mengungkap keterlibatan Muhaimin dalam pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Penjabat Gubernur Malut, Samsudin A. Kadir, bersaksi bahwa terdakwa sempat mengurus izin pertambangan atas perintah eks Gubernur AGK. Menurut Samsudin, AGK meminta dirinya menyediakan dokumen tata ruang yang diperlukan terdakwa untuk kepentingan izin tambang tersebut.
Kepala DPMPTSP Malut, Bambang Hermawan, dan Kepala Dinas ESDM, Suryanto Andili, turut memberikan kesaksian terkait keterlibatan Muhaimin. Bambang mengungkapkan bahwa izin pertambangan milik Muhaimin sempat dicabut pada tahun 2020, namun kembali dibuka pada 2023 atas permintaan AGK. Ia juga mengaku sempat menghadiri rapat di Jakarta yang membahas permasalahan WIUP, dan perjalanan tersebut sebagian didanai oleh terdakwa.
Sidang ini akan dilanjutkan pada Rabu, 6 November 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
