Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 6 Des 2024 06:21 WIT ·

Pakar Hukum Jelaskan Pasal Suap dalam Sidang Muhaimin Syarif


 meminta keterangan Ahli dalam sidang di PN Ternate Perbesar

meminta keterangan Ahli dalam sidang di PN Ternate

TERNATE, Serambi Timur – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chairul Huda, hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (3/12).

Chairul diminta menjelaskan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasal tersebut mengatur pemberian suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang telah menyalahgunakan kewenangannya.

“Pasal ini mensyaratkan adanya hubungan sebab-akibat antara pemberian suap dengan tindakan yang telah dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” jelas Chairul saat menjawab pertanyaan Febri Diansyah, penasihat hukum terdakwa.

Perbedaan Pasal Suap

Chairul menerangkan, Pasal 5 ayat (1) huruf b berbeda dengan huruf a. Pada huruf a, suap diberikan untuk mendorong penyelenggara negara melakukan penyalahgunaan wewenang. Sementara huruf b mengacu pada pemberian yang dilakukan setelah penyalahgunaan wewenang terjadi.

“Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, harus ada kesepakatan sebelumnya, sering disebut meeting of mind, antara pemberi dan penerima. Ini menjadi bukti adanya hubungan kausalitas,” kata Chairul.

Ia juga menegaskan pentingnya kesesuaian waktu dalam pembuktian. Dalam kasus proyek, misalnya, jika tidak ada bukti korelasi antara pemberian suap dengan pelaksanaan proyek, maka Pasal 5 ayat (1) huruf b tidak dapat diterapkan.

Tidak Ada Bukti Kausalitas, Pasal Tidak Berlaku

Febri kemudian meminta kejelasan terkait proyek yang dijalankan sesuai prosedur, tanpa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi dikaitkan dengan aliran dana pada waktu tertentu. Chairul menegaskan, jika tidak ada bukti kausalitas, Pasal 5 ayat (1) huruf b tidak bisa diterapkan.

“Harus ada bukti bahwa penerima suap melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Tanpa itu, pasal ini tidak relevan,” tutupnya.

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum untuk membuktikan dakwaan terhadap Muhaimin Syarif, yang dinyatakan bersalah oleh JPU dalam sidang putusan sebelumnya. Namun, penasihat hukum terdakwa terus berupaya membantah tuduhan tersebut melalui argumen hukum.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

Mukhtar Adam: Bayar Utang DBH, Krisis Gaji PPPK Bisa Teratasi

7 Juli 2026 - 16:01 WIT

Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa

6 Juli 2026 - 13:34 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Trending di Hukum & Kriminal