TERNATE, Serambi Timur – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chairul Huda, hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (3/12).
Chairul diminta menjelaskan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasal tersebut mengatur pemberian suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang telah menyalahgunakan kewenangannya.
“Pasal ini mensyaratkan adanya hubungan sebab-akibat antara pemberian suap dengan tindakan yang telah dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” jelas Chairul saat menjawab pertanyaan Febri Diansyah, penasihat hukum terdakwa.
Perbedaan Pasal Suap
Chairul menerangkan, Pasal 5 ayat (1) huruf b berbeda dengan huruf a. Pada huruf a, suap diberikan untuk mendorong penyelenggara negara melakukan penyalahgunaan wewenang. Sementara huruf b mengacu pada pemberian yang dilakukan setelah penyalahgunaan wewenang terjadi.
“Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, harus ada kesepakatan sebelumnya, sering disebut meeting of mind, antara pemberi dan penerima. Ini menjadi bukti adanya hubungan kausalitas,” kata Chairul.
Ia juga menegaskan pentingnya kesesuaian waktu dalam pembuktian. Dalam kasus proyek, misalnya, jika tidak ada bukti korelasi antara pemberian suap dengan pelaksanaan proyek, maka Pasal 5 ayat (1) huruf b tidak dapat diterapkan.
Tidak Ada Bukti Kausalitas, Pasal Tidak Berlaku
Febri kemudian meminta kejelasan terkait proyek yang dijalankan sesuai prosedur, tanpa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi dikaitkan dengan aliran dana pada waktu tertentu. Chairul menegaskan, jika tidak ada bukti kausalitas, Pasal 5 ayat (1) huruf b tidak bisa diterapkan.
“Harus ada bukti bahwa penerima suap melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Tanpa itu, pasal ini tidak relevan,” tutupnya.
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum untuk membuktikan dakwaan terhadap Muhaimin Syarif, yang dinyatakan bersalah oleh JPU dalam sidang putusan sebelumnya. Namun, penasihat hukum terdakwa terus berupaya membantah tuduhan tersebut melalui argumen hukum.















Tinggalkan Balasan